Azhari Tegas, Tidak Ada Kompromi Prihal Tanah Ulayat Adat Marga Belunguh Eks PT TI
Ditulis oleh Redaksi Lampung pada Juni 22, 2024
DRadioQu TANGGAMUS -Azhari S.H MM selaku Ketua Pelaksana Harian Team perjuangan pengembalian tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Ultimatum Eks PT. Tanggamus Indah (TI) untuk menghentikan aktivitas di lokasi eks PT Tanggamus Indah (TI) atau di tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh. Jum’at (21/6/24).
Hal tersebut disampaikan Azhari S,H MM di hadapan Team Pan Brimob Polda Lampung yang menyampaikan bahwa, Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh bagi mereka sebagai masyarakat Adat Buay Belunguh ini harga mati, sebagai masyarakat adat mereka siap berhadapan dengan siapapun, mereka akan tetap berjuang untuk mempertahankan tanah peninggalan leluhur mereka yang berpuluh puluh tahun dikuasai oleh eks PT Tanggamus Indah (TI) bahkan Hak Guna Usaha (HGU) yang di miliki telah berakhir di tahun 2020 ,namun sampai saat ini eks PT Tanggamus Indah (TI) masih tetap berupaya menguasai Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh.
“Kami sudah berpuluh puluh tahun mencoba menahan diri menghargai dan taat hukum kami juga sudah buktikan ke nyaman PT.Tanggamus Indah (TI) mengobrak abrik tanah kami, bahkan cendrung melampaui kewenangannya sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan menghibahkan, serta membuat Sertifikat HGU menjadi Sertifikat hak milik atas nama perorangan, ini aneh kok orang yang numpang sudah mau menguasai sepenuhnya, sudah seharusnya kroni PT TI itu tau diri, Kalau sewanya sudah habis ya silahkan pergi dengan santun dan beretika dan tau diri” jelas Azhari selaku ketua harian marga adat.
Sementara itu saat dihubungi via WhatsApp Tokoh Adat gelar Khaja Batin Penyimbang Adat Arpan Aripin menambahkan, kewajiban mereka sebagai masyarakat adat adalah untuk mempertahankan tanah Ulayat Adat berdasarkan petunjuk data dan fakta dari leluhur mereka Hi, Sulaiman bahwa sejak tahun 1764 tanah tersebut milik mereka yang kemudian di tahun 1931 Belanda meminjam pada Marga Adat Buay Belunguh dan berakhir di tahun 1980 kemudian pada tahun 1991 terbit Sertifikat No 4 atas nama PT. Tanggamus indah dan berakhir Tanggal 31 Desember 2020, jadi sejak berakhirnya HGU PT (TI) di tahun 2020 lalu tanah Ulayat Adat harus dikembalikan ke masyarakat Adat Marga Buay Belunguh.
” sebelumnya juga kami telah menyampaikan surat ke Forkopimda Kabupaten Tanggamus untuk memproses penyerahan lahan eks PT.TI pada Masyarakat Adat namun sampai saat ini belum ada konfirmasi ke kami, maka masyarakat Adat Buay Belunguh memutuskan untuk menduduki dan menguasai sepenuhnya tanah Ulayat Marga Buay Belunguh ,karena tanah tersebut milik leluhur kami ” kata Arpan Arifin
Untuk diketahui sejak berakhirnya HGU PT.TI pada tahun 2020 dan diberikan tenggang waktu hingga tahun 2022, sejak itu masyarakat adat Marga Buay Belunguh menduduki dan menguasai seutuhnya oleh masyarakat adat dan tidak ada lagi aktivitas PT.TI sejak tahun 2023 .
” Maka kami atas nama masyarakat adat mohon kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat untuk memberikan pelepasan tanah Ulayat Adat pada kami masyarkat Adat Marga Buay Belunguh Tanggamus.dan perlu kami sampai kan bahwa Pakta sejarah tahun 1931 jelas. pungkasnya. (Tim)