Terputar

Title

Artist


Sidang Pra Peradilan Yopi Optimis, Pihaknya Selaku Pemohon Bisa Dikabulkan Ketua Hakim

Ditulis oleh pada November 20, 2024

DRadioQu.com, PESAWARAN – Terkait dihentikannya penyidikan oleh kepolisian atas dugaan Pidana Pemilu dan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024, serta sempat ditemui oknum Camat Negeri Karton, Enggo Pratama ketahuan sembunyi dibawah meja karena kedapatan membawa Alat Peraga Kampanye Paslon nomor 2, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali pada kendaraan dinasnya, kini berlanjut ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Kuasa Hukum Nana Sutrisna selaku pemohon, Yopi SH mengatakan bahwa kehadirannya di Pengadilan Negeri Gedong Tataan menindak lanjuti terkait sidang Pra Peradilan sebagai termohon, Polres Pesawaran yang menghentikan penyidikan terhadap terduga Enggo Pratama.

“Agenda kami selaku pemohon pada hari ini memberikan bukti dan menghadirkan saksi. Saksi yang kita hadir adalah Ahmad Yani untuk menerangkan kronologis tertangkap tangannya Camat Negeri Katon pada tanggal 5 Oktober 2024”, katanya saat di temui awak media di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Rabu (20/11/2024).

Menurut Yopi, dalam persidangan pihaknya tidak mengalami kendala, pasalnya saksi yang hadir benar benar hadir dilokasi (Kecamatan Negeri Katon).

“Jadi, kita sudah mendapatkan poin dalam persidangan ini karena sudah jelas, didalam mobil Dinas Camat Negeri Katon terdapat banyaknya banner dan baju kaos Paslon 02”, ucapnya.

Berdasarkan keterangan saksi, Yopi optimis, pihaknya selaku pemohon nanti bisa di kabulkan ketua hakim. Pihaknya juga akan untuk persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli.

“Ya, selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli, saat ini masih kita komunikasikan. Namun terkait kuasa hukum termohon akan menghadirkan saksi melalui virtual. Sebagai informasi dan perlu diketahui bahwa daring diberlakukan karena terjadinya keadaan darurat Pandemi Covid 19, dan aturan tersebut kini sudah dicabut dan tidak diberlakukan oleh Mahkamah Agung”, tegasnya. (Tim)