Terputar

Title

Artist


Kasus Guru SDN 2 Punduh Pidada Yang Dianiaya Berlanjut, Dari Penyelidikan ke Proses Penyidikan

Ditulis oleh pada April 29, 2024

DRadioQu.com, PESAWARAN – Kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP Pidana, yang dialami korban (nyonya Badriah) guru SDN 2 Punduh Pidada yang diduga pelakunya inisial (ZI) disekolah tersebut pada bulan Maret 2024 lalu terus berlanjut dari proses penyelidikan meningkat ke proses penyidikan.

Hal tersebut diketahui beradasarkan surat perihal Pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan Polres Pesawaran yang ditujukan kepada kepada pihak korban (Nyonya Badriah) Guru SDN 2 Punduh Pidada d/a RT/002 RW/001 Desa Bawang Induk Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran tertanggal, 24 April 2024.

Dalam surat tersebut dijelaskan pada rujukan 2. laporan korban tanggal 22 maret 2024 setelah dilakukan penyelidiakan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana “Penganiayaan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana. Selanjutnya, Polres Pesawaran akan melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.

Adanya surat pemberitahuan tersebut, kepada awak media korban (Badriah) mengucapkan.

“Alhamdulillah, akhirnya ada titik terang juga terkait kasus penganiayaan yang menimpa diri saya bulan Maret lalu, kini akan terus berlanjut ke proses penyidikan”, ucapnya, Minggu (28/04/2024).

“Saya ucapkan terimakasih kepada pihak berwajib Polres Pesawaran yang senantiasa sudah bekerja dengan baik sesuai tupoksinya sebagai penegak hukum”, ucap Badriah.

“Saya berharap perkara ini secepatnya selesai, saya mendapatkan keadilan dari proses penegakan hukum yang berlaku”, pungkasnya. (Tim)