Terputar

Title

Artist


Diduga Jual Tanah Milik Orang Lain, Zaini Keluarga dan Syafri Aung Dilaporkan Ahli Waris ke PN

Ditulis oleh pada April 25, 2024

DRadioQu.com, PESAWARAN – Meski tanah milik Isbah Cholib yang sudah dimohonkan Sita Jaminan atas namanya pada tahun 1999, dan pihak Zakaria (alm) tergugat hanya ditunjuk sebagai tempat penyimpanan tanah yang sudah disita, Zakaria (alm) yang di maksud adalah orang tuanya Zaini, Sahrin dan Suhaimi.

Namun, walaupun tanah milik Isbah Cholib itu telah diletakkan Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Kalianda pada tahun 1999, pada kenyataannya, ahli waris dari Zakaria tergugat/tersita masih menguasai fisik tanah yang telah disita.

Bahkan, ahli waris Zakaria (alm) yaitu Zaini, Sahrin dan Suhaimi bukan hanya menguasai tanah tersita tersebut. Justru ketiga ahli waris Zakaria (alm) ini telah berani menjual tanah yang sudah berstatus tersita itu pada seorang pengusaha perumahan PT. Cemerlang Jaya Raya Bandar Lampung (SYAFRI AUNG), yang saat ini juga memiliki Perumahan Cemerlang di Desa Sukajaya lempasing. Padahal, pihak ahli waris Zakaria sudah menanda tangani surat berita acara penyitaan atas tanah yang dikuasainya, pada tanggal 16 April 1999.

Herannya, pihak pamong atau apatur desa Sukajaya Lempasing ini mulai dari tingkat RT 04, Kadus 01, Sekdes termasuk Kades Desa Sukajaya Lempasing malah mendukung transaksi jual beli tanah tersebut kendati Isbah Cholib mengantongi surat penetapan Sita Jaminan atas nama dirinya.

“Saya gak habis pikir kenapa tanah yang sudah saya sita lewat Pengadilan Negeri Kalianda tahun 1999, kok masih berani dijual oleh pihak ahli waris Zakaria (Tergugat), sedangkan dalam surat Sita Jaminan itu sudah sangat jelas disebutkan bahwa pihak Zakaria (alm) tergugat ini kan, ditunjuk hanya sebagai tempat penyimpanan barang/tanah sitaan..?? Dan kenapa pihak Aparatur Desa juga dengan sengaja menerbitkan Surat Sporadik jual beli atas nama Syafri Aung..?? tanyanya.

“Bersama kuasa hukum saya, pihak ahli waris Zakaria (alm) ini akan saya tuntut dengan pasal penggelapan hak orang lain 385 KUHP. Dan untuk Syafri Aung sendiri mungkin bisa dikenakan pasal penadah atau pengalihan kekuasaan hak orang lain, karena telah terbukti, Sporadik yang diterbitkan oleh pihak desa atas nama Syafri Aung, terkait jual beli yang sudah dilakukan diatas tanah milik saya”, tegas Isbah Cholib, ahli waris Abdurahman bin M.yusuf (alm).

Menurut Isbah, kuasa hukumnya juga sudah menghubungi Syafri Aung melalui via cellular/WA. Dan menurut keterangan Syafri Aung bahwa dirinya sudah meminta pada pihak Zaini untuk mengembalikan uang DP sebesar Rp. 365.000.000. (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) sesudah Lebaran Idul Fitri 1445 hijriah.

Hal ini juga selain disampaikan dengan pihak kuasa hukumnya, juga sudah disampaikan Syafri Aung langsung pada Isbah Cholib lewat chat WA.

Setelah Syafri Aung mengetahui tentang perihal tanah tersebut yang masih dalam pantauan hukum, semestinya Syafri Aung sudah menemui Isbah Cholib sebagai bentuk itikad baiknya. Selain itupula, Syafri Aung menyampaikan pada kuasa hukum Isbah Cholib, bahwa ia ingin menemui pihak kuasa hukumnya, namun hingga berita ini diturunkan Syafri Aung tidak berkabar, Kamis (25/3/2024).

“Bersama kuasa hukum yang sudah saya tunjuk dan kuasakan, saya akan mengambil langkah – langkah hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku, apakah nanti masuk undang undang penggelapan atau penadah, kita lihat saja bagaimana proses hukumnya di pengadilan.

Yang pasti, hal ini tidak akan saya biarkan begitu saja, karena menurut saya saat seseorang melakukan kekeliruhan atau kesalahan, maka saat itu pula orang tersebut harus menerima konsekuensinya dan disini, tindakan pihak ahli waris Zakaria bukan saja telah merugikan pihak saya, tapi juga dengan menjual tanah yang sudah disita pengadilan, ahli waris Zakaria ini juga sudah melakukan tindakan melawan hukum”, tutupnya. (tim)