Dugaan Pengrusakan Aset Desa Paguyuban, Inspektorat Pesawaran Segera Turun Kelapangan
Ditulis oleh Biro Pesawaran pada April 25, 2024
DRadioQu.com, PESAWARAN – Inspektorat Pesawaran Lampung akan melakukan kunjungan ke Desa Paguyuban Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran pada baberapa hari ini.
Kunjungan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Pesawaran itu dalam rangka menindak lanjuti serta melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi – saksi atas dugaan perusakan aset desa yang diduga dilakukan oleh oknum Mantan Kepala Desa atau keluarganya.
Salah satu pegawai Inspektorat, Irban V Kabupaten Pesawaran saat dikonfirmasi media atas hasil pemanggilan oknum mantan Kepala Desa Paguyuban (Imam Khudri, red) pada sekira hari Senin, tanggal 22 April 2024. Ia mengatakan bahwa, pemanggilan terhadap mantan Kepala Desa Imam Khudri sudah dilakukan pada hari kemarin.
“Ia (Imam) mengatakan bahwa bangunan kios pasar desa itu bukan dirusak, namun rusak sendiri sudah setahun yang lalu karena faktor alam. Itu kata Pak Imam, bangunan itu bukan permanen hanya lantainya saja, kalau diatasnya kayu dan runtuhan bekas – bekas barangnya diambil sama masyarakat disitu”, urainya menirukan hasil pemanggilan Mantan Kepala Desa Paguyuban itu.
Selain itu, ia juga menirukan ucapan mantan Kepala Desa Paguyuban bahwa terkait dugaan perusakan Aset Desa yang dituduhkan kepada dirinya atau golongannya, supaya dapat menunjukan bukti siapa yang merobohkan.
“Dia juga sempat bertanya, siapa yang merobohkan atau ada tuduhan orang – orang saya tunjukan siapa orangnya, siapa orang saya, punya bukti tidak mereka..?”, ucapnya menirukan pembelaan mantan Kades saat dimintai keterangan.
Dengan dalih bela hak dan menyangkal bahwa Kios Pasar Desa bukan dirobohkan.
Ketua Ormas GERCIN Pesawaran, Rozi Yuni juga mengatakan bahwa hal itu hak mereka untuk bela diri.
“Jika kios itu bukan dirusak lalu siapa yang merusak, jika mereka berdalih itu roboh, lalu mana video saat roboh, fotonya sebelum dibongkar, kalau itu bisa ditunjukan baru bisa dipercaya, kalau hanya ucapan ya namanya ucapan, apalagi disana orang – orang dia, saudara dia, sudah jelas tutup mulut”, terang ketua Gercin.
Mengutip dari keterangan diatas peristiwa perusakan aset desa yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Paguyuban, tertentu maupun golongannya dapat disimpulkan bahwa diminta kepada Inspektorat Pesawaran untuk dapat bekerja sesuai ketentuan tanpa keberpihakan, sehingga terang persoalan itu semua tanpa ada keterpaksaan.
“Jika tidak dimiliki dokumentasi terkait pembelaan mantan Kades Paguyuban itu, maka besar kemungkinan semua disengaja untuk dirobohkan, berikut taman main anak anak juga dirobohkan”, tutupnya. (tim)