Inspektorat Pesawaran Lakukan Pemanggilan Mantan dan Kades Paguyuban Aktif
Ditulis oleh Biro Pesawaran pada April 20, 2024
DRadioQu.com, PESAWARAN – Dugaan pengrusakan Aset Desa oleh Mantan Kades Paguyuban Way Lima Kabupaten Pesawaran Lampung berlanjut, hingga dilakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Aktif Sigit Firmansah dan mantan Kepala Desa Imam Khudri oleh Inspektorat Pesawaran.
Pemanggilan terhadap 2 oknum mantan dan Kepala Desa Paguyuban tersebut dikatakan oleh bagian Inspektorat Irban V Pesawaran.
“Kami telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap Kepala Desa aktif Sigit, dan kami telah mengirimkan surat pemanggilan mantan Kepala Desa Imam Khudri”, katanya pada Jum’at 19 April 2024 siang.
Pengalih fungsian lapangan bola kaki menjadi kebun pisang yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Paguyuban (Imam Khudri – Red) saat seusai pilihan legislatif pada 14 Februari 2024 lalu menunjukan sikap kurang dewasa, dimana dirinya diduga merasa kesal terhadap warga Paguyuban dikarenakan tidak terpilih menjadi anggota dewan priode 2024 – 2029.
“Lapangan itu boleh saja dipinjam pakaikan oleh pihak pemilik lahan kepada desa setempat. Adapun disitu ada pernyataan perjanjian, apakah kontrak atau bagaimana, sehingga jika sudah melampaui sesuai perjanjian, maka lahan tersebut bisa diambil alihkan atau dikembalikan kepada pemilik lahan boleh boleh saja”, terangnya.
Namun sebelumnya, lanjutnya mengatakan sebelum membangun harus ada berita acara dan disetujui oleh masyarakat sekitar dan tua – tua kampung desa setempat.
“Sebelum dibangun, maka disitu seharusnya ada berita acara atas persetujuan masyarakat dan diketahui oleh tua kampung dan tokoh masyarakat”, lanjutnya.
Saat dikatakan jangan sampai mereka (Imam Khudri – Red) membuat berita acara baru dikarenakan pada saat itu tidak memiliki berita acara pinjam pakai untuk membangun, kepala bidang Irban V Pesawaran kami mengerti hal itu.
“Kami pastikan surat itu dibuat apakah surat baru atau surat berita acara bangunan pada tahun 2018 lalu, kami juga ada bagian forensiknya”, canda Asoka.
Pengrusakan aset desa yang diduga dilakukan oleh mantan Kades itu menjadi Viral saat dirinya mengalih fungsikan lapangan bola kaki menjadi kebun pisang. Selain itu juga, dirinya juga diduga telah melakukan penghilangan aset desa yang dibangun olehnya pada tahun 2018 lalu.
Masyarakat desa setempat, meminta kepada pihak Inspektorat dan Pihak Hukum Kabupaten Pesawaran berharap dapat memeriksa kejelasan tentang pengrusakan aset desa itu.
“Kami berharap kepada pihak Inspektorat dan pihak hukum Kabupaten Pesawaran untuk dapat menerawang kebenaran tentang dugaan pengrusakan aset desa. Bilamana semua itu menyalahi aturan, maka kami masyarakat meminta Mantan (Imam-Red) dapat mengembalikan dana yang dipakai dan dirusak olehnya kepada negara secara jelas tanpa alasan”, pintanya.
“Kepada pihak media untuk dapat menunjukan tupoksinya sebagai pemberita yang baik, kami masyarakat merasa percaya terhadap media. Dan kepada Inspektorat untuk dapat menggali hal itu semua tanpa keberpihakan baik kepada media maupun kepada mantan Kepala Desa Imam Khudori”, tutupnya. (tim)