Tak Ada Larangan Masyarakat Menanam di Lahan Tanjung Kemala Desa Tamansari Selama Tak Ada HGU dan IUP
Ditulis oleh Biro Pesawaran pada April 13, 2024
DRadioQu.com, PESAWARAN – Tak ada alasan Aparat larang warga menanam di Lahan Tanjung Kemala, serta tidak ada unsur pidana bagi masyarakat yang menanam dilahan tersebut, karena Undang-Undang Perkebunan Tak berlaku dilahan yang tak ada Hak Guna Usaha dan Surat Izin Perkebunan.
Hal itu menjadi topik dialog dalam kunjungan Iwan Nurdin, Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria, kelahan Tanjung Kemala Desa Tamansari yang juga dihadiri aktivis Agraria dan juga kepala Desa setempat. Sabtu, (13/04/2024)
Seperti diketahui, Sosok Iwan Nurdin bukanlah seorang yang sembarang dalam menangani persoalan yang menyangkut pergerakan masyarakat dalam memperjuangkan haknya, terlebih, soal pertanahan.
Hal tersebut dilihat dari kiprahnya diberbagai Organisasi yang berfokus pada isu-isu dan pergerakan Reforma Agraria di Indonesia.
Saat ini Iwan Nurdin menjabat sebagai Majelis Pakar di KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria). Selain itu ia juga menjabat sebagai anggota Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) pada Kantor Staf Presiden (KSP).
Meski ditengah suasana Hari raya idul Fitri, semangat masyarakat yang tergabung dalam perjuangan Redistribusi Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari yang selama 9 bulan terakhir ini telah mereklaming lahan yang sebelumnya dikelola oleh PTPN 7 unit usaha Way Berulu tanpa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan tanpa Surat Izin Perkebunan dengan luasan 329 Hektar.
Masyarakat sangat Antusias berdialog dengan Iwan Nurdin dan Aktivis Agraria lainnya membahas tentang strategi percepatan redistribusi terhadap lahan masyarakat yang dulunya diserobot secara paksa oleh oknum-oknum PTPN 7.
Gerakan para Kelompok Tani yang saat ini telah menanam lahan tersebut kerap kali didatangi oknum aparat kepolisian yang melarang masyarakat menanam dengan dalih masih dalam proses, bahkan sebelumnya Pihak Polres melakukan panggilan terhadap beberapa masyarakat yang menanam jagung dengan dasar laporan khusus Intelijen Polres Pesawaran dan telah dimintai keterangan.
Menanggapi hal tersebut Iwan Nurdin mengatakan, “Undang-Undang tentang Perkebunan tidak berlaku terhadap lahan atau perusahaan yang tidak memiliki dua syarat untuk dikatakan lahan perkebunan yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU dan Surat Izin Perkebunan, jadi harus ada dua syarat ini dulu, jika mereka menganggap dan melaporkan masyarakat dengan tuduhan pidana terhadap gangguan aktifitas usaha perkebunan” kata Iwan dalam dialog tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Aparat Desa setempat dan pihak PTPN 7 telah melakukan survey dilahan 329 Hektare di Desa Tamansari dan telah mengeluarkan surat keputusan bahwa dilahan tersebut tak berstatus apapun, dalam berita acara pada survey tersebut juga telah ditandatangani pihak PTPN 7.
Hal ini jelas menunjukkan bahwa PTPN 7 tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan itu. Disisi lain, Pihak Direksi PTPN 7 juga telah mengeluarkan surat kepada Kepala Desa Tamansari dengan Nomor : Wabe/H/178/2021 tertanggal 21 September 2021 bahwa pihaknya tidak berkeberatan bilamana Masyarakat yang ingin meningkatkan Status haknya sepanjang diluar Aset PTPN7.
Sementara itu, Sugiyono, mewakili para Ahli waris tanah Tanjung Kemala berharap, agar kiranya hal ini menjadi perhatian khusus untuk pemerintah agar tanah yang selama ini diserobot dan dikelola oleh PTPN 7, yang jelas merupakan tanah masyarakat untuk segera diredistribusikan kepada masyarakat.
Ini merupakan harapan besar kepada pemerintah baik pemerintah daerah maupun Pemerintah Pusat, semoga harapan kami ini juga didengar oleh bapak AHY, mentri ATR/BPN.
“Kan ada Program Strategis Nasional Reforma Agraria, kami berharap tanah ini segera diredistribusikan kepada kami selaku pemilik asli ataupun Ahli waris dari Tanah Tanjung Kemala ini”, ungkapnya. (tim)