Oknum Satpol-PP Bermental Preman Diduga Aniaya Perempuan Guru P3K di SD N 2 Punduh Pidada
Ditulis oleh Biro Pesawaran pada Maret 22, 2024
DRadioQu.com, PESAWARAN – Merasa istrinya difitnah berhutang, diduga seorang anggota Satpol-PP yang bertugas di Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran melakukan tindak kekerasan fisik terhadap seorang Perempuan, tenaga pengajar P3K di SDN 2 Punduh Pidada.
Kejadian itu berlangsung didepan sekolah dimana korban (B) mengajar, yang diketahui oleh beberapa dewan guru, para siswa sekolah, apalagi Kepsek sekolah tersebut yang sempat menyarankan agar persoalan pelaku (Z) diselesaikan dengan baik didalam ruangan sekira pukul 08.30 WIB, namun ditolak oleh pelaku, Kamis (21/03/2024).
Menurut B, yang memberikan keterangan pada tim awak media via phone seluler. Pagi itu pelaku Z bersama istrinya (S) datang kesekolah dimana B mengajar. B fikir, Z memanggil rekan sekolahnya yang lain saat Z melambaikan tangannya, namun rupanya B yang dimaksud Z dalam pemanggilan itu.
Merasa tak ada yang janggal dan dipanggil, B menghampiri keduanya. Diluar dugaan, Z langsung bicara keras sambil menjerit-jerit dengan emosi yang tinggi hingga didengar oleh semua orang yang ada disekolah itu.
“Kurang ngajar kamu ya, mengatakan pada orang-orang istriku berhutang”, ungkap B. Hal itu diketahui B saat Z meski emosi yang meluap menjawab apa yang menjadi masalah sehingga dirinya di aniaya oleh Z didepan istrinya itu.
Menurut B dari lontaran Z itu, asal-muasalnya masalah ini dari rekannya D, teman seprofesi disekolah itu. Mengatakan bahwa istrinya Z itu punya hutang, sementara B merasa tidak pernah mengatakan hal semacam itu.
“Tapi bahu kanan dan kiri saya ditepuk dengan keras oleh Z setelah meludahi saya, tahu lah bagaimana tenaga lelaki apalagi kalau marah seperti itu”, tutur B.
Dampaknya dari kejadian itu, korban mengalami sakit yang teramat sangat pada kedua bahunya dan trauma yang mendalam, histeris dan teramat sangat takut, khawatir kejadian itu berlanjut kepembunuhan terhadap dirinya hingga nyawanya merasa terancam.
Memang menurut B, hal ini pernah terjadi pula dirumahnya. Z mendatangi dirinya dikediamannya dengan emosi yang sama namun hanya ngoceh-ngoceh saja tidak dengan kekerasan, terlebih B tidak menggubrisnya kala itu.
B tidak menduga, jika hal itu akan berlanjut dengan kekerasan fisik yang diterimanya itu, didepan muka umum dan dihadapan murid-muridnya. Baginya, peristiwa ini telah mencederai attitudenya sebagai Perempuan dan guru.
Atas dasar tersebut, korban akan meneruskannya keranah hukum dan meminta diproses agar memberikan efek jera terhadap Z dan tak lagi semena-mena terhadap dirinya dan orang lain.
Pasal 351 jo 356 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Tim-Red)