Penyelenggara Pringsewu Craft Ke-3 di Duga Gunakan Aliran listrik Ilegal
Ditulis oleh Redaksi Lampung pada Februari 28, 2024
DRadioQu.com PRINGSEWU– Penyelenggaraan Pringsewu Craft 2024 diduga menggunakan arus listrik milik PT PLN (Persero) dengan cara Ilegal yang dilaksanakan selama 5 hari, dari tanggal 21-25 Februari 2024 di Pelataran Dekranasda Komplek Rest Area KM 37 Jalinbar Wates Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung. Selasa 28/02/24
Anhar Laidi selaku ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pringsewu mengatakan bahwa penyelenggara Pringsewu craft telah terbukti mencapit konektor di luar kwh meter milik PLN.
Lebih lanjut Anhar menjelaskan ditemukannya pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya dengan cara sambung langsung sebelum kwh Meter sehingga kuat dugaan jika kegiatan yang di support anggaran dari Diskoperindag Pringsewu itu telah melakukan kecurangan pencurian arus tenaga listrik selama kegiatan berlangsung.
” pelanggaran tersebut tercantum di UU No 30 Tahun 2009 N Pasal 51 ayat 3 Dengan ancaman penjara Tujuh (7) Tahun Dan denda Paling Banyak 2.500.000.000. (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ” jelasnya.
Masih katanya, untuk akurasi pemberitaan Tim bergerak, mengunjungi PLN ULP Pringsewu untuk menanyakan terkait jika memang adanya legalitas Program “Multi Guna”, dimana pihak PLN biasanya memberikan izin kepada pelanggan yang membutuhkan penggunaan ‘Daya Besar dalam waktu yang singkat, PLN benarkan dengan cara seperti itu. “Namun terlebih dahulu akan dihitung berapa Rupiah yang harus di setorkan di muka sebelum penggunaan, melalui pembayaran non Taglis.
” Diketahui kWh meter milik PLN yang terpasang di bangunan Dekranasda dengan Daya 3500 VA, dan kegiatan yang sepertinya butuh lebih besar daya untuk mengcover peralatan dan perlengkapan moment itu, Daya kWh yang ada tak akan cukup mampu apalagi digunakan saat bersamaan ” katanya
Sementara itu Ferly Sadikin manager PLN ULP Pringsewu menyampaikan kepada tim PWRI bahwa sejauh ini mereka mengetahui adanya banyak tarup terpasang di res area tersebut, namun mereka tidak mengetahui mengenai kegiatannya dan perihal pelaporan izin Multi Guna pemakaian arus yang di butuhkan pun tidak ada laporan kepihak mereka.
” kegiatan Pringsewu Craft 2024 kami tidak ada pemberitahuan, jadi terkait izin multi guna pemakaian arus listrik kamipun tidak menerima” jelas Manager PLN ULP Pringsewu yang akrab di sapa Babe itu.
” Jika memang terbukti, yang rekan-rekan media konfirmasi, Pihak Penyelenggara harus bertanggung jawab dengan temuan itu karena itu yang sedang kita gencarkan saat ini terkait pelanggaran pemakaian energi listrik ” tutupnya.
Hingga berita ini diturun kan, Pihak Pringsewu Kreatif masih bungkam, tidak memberikan sanggahan ataupun upaya pembenaran perihal temuan Tim PWRI DPC Pringsewu padahal Direktur sudah menjanjikan siap di untuk di wawancarai.
Selaku ketua DPC PWRI Pringsewu Anhar Laidi akan mendalami masalah ini dan data-data yang sudah di himpun maka akan di laporkan ke APH. (Tim)