Terputar

Title

Artist


Oknum Pensiunan PNS di Duga Lakukan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Ditulis oleh pada Juli 16, 2023

PESAWARAN, Dradioqu – Diduga, warga Desa Kubu Batu Way Khilau Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur yang masuk kerumah si korban dimalam hari saat orang tua tidak dirumah, Sabtu (15/07/2023).

Heboh tersiar kabar tentang perbuatan cabul itu hingga ke ujung dusun desa tersebut bahkan keluar daerah, yang mana hal itu diduga dilakukan oleh warga Desa Kubu Batu (H. Dailami) pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperkirakan usianya 66 tahun yang bertempat tinggal di Dusun Sukamaju Kubu Batu.

Menurut informasi, kejadian itu berlangsung pada Jum’at tanggal 14 Juli 2023 malam, dimana ketika si pelaku mengunjungi rumah korban yang pada saat orang tuanya tidak dirumah, hingga Dailami leluasa melakukan perbuatan tidak senonoh itu terhadap korban dengan memeluk, mencium dan meraba daerah terlarang si korban.

Hal itupun dibeberkan secara tegas oleh seorang warga yang akrab dengan orang yang ada hubungan darah dengan si korban (Kakek).

“Laporan kakeknya bahwa, Dailami ini masuk kamar si korban yang tidak ada orang tuanya. Sikorban ini dicium-cium dan dirangkul, kalau si korban tidak menjerit mungkin disetubuhi oleh si pelaku. Ini harus diselesaikan ini”, tutur warga itu.

Hal itu dibenarkan oleh si Kakek korban. Dan hal itu pun diakui telah dilaporkan ke Kepolisian namun dirinya sedikit kecewa karena diarahkan untuk musyawarah kekeluargaan. Sebab, tidak ada alat bukti dan saksi. Sedangkan menurutnya, kalau ini bohong tidak mungkin korban itu menjerit saat kejadian dan terus menangis saat menceritakannya kejadian itu terlebih dengan ayah korban.

Dan sebagai orang tua dari korban saat ditemui dirumahnya, nampak dari raut wajahnya begitu terpukul dengan apa yang telah dialami dan terjadi dikeluarganya. Dirinya tidak begitu banyak memberikan keterangan terkait hal tersebut dengan keadaannya seperti itu, namun dia mengakui bahwa informasi perbuatan tidak senonoh itu benar telah diterima oleh putri kesayangannya itu.

Terkait dengan dugaan tersebut, berdasarkan informasi yang didapat oleh tim, Kepala Desa Kubu Batu (Siswanto) membenarkan bahwa telah terjadi perbuatan bejat itu yang dilakukan oleh warganya terhadap anak dibawah umur yang telah diarahkan untuk damai secara kekeluargaan setelah dilaporkan ke Kepolisian namun sulit untuk ditindak lanjuti.

Sebelumnya juga diketahui dari beberapa keterangan warga setempat, bahwa terduga pelaku (H.Dailami) sebagai penasehat di Desa Kubu Batu, yang seharusnya nasehat dan tingkah laku harus menjadi contoh yang baik bagi kemajuan Desa.

Jika perdamaian itu sudah dilakukan secara kekeluargaan terlebih itu hanya sebatas lisan dan hanya sanksi ringan yang diterima oleh H. Dailami. Pertama, dimana letak efek jera dari si pelaku ?.

Selanjutnya, bisakah ada jaminan kebaikan bagi si korban utamanya dan keluarga. Karena besar kemungkinan akan menimbulkan dampak sosial dan traumatik serta psikologis yang mendalam bagi si korban. Terlebih dirinya masih tergolong dibawah umur dan masih menjadi seorang siswi didunia pendidikan.

Tentunya dalam hal ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang harus segera menyikapi untuk memberikan dukungan moral terhadap korban agar tidak terganggu kejiwaannya dampak dari peristiwa yang dialaminya. (Tim/red)


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan