Terputar

Title

Artist


Bawaslu Lampung : Netralitas ASN Ada Sanksi, Administratif dan Pidana

Ditulis oleh pada Oktober 6, 2024

DRadioQu.com, LAMPUNG – Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menyampaikan keprihatinannya atas tertangkap basahnya Camat Negeri Katon, Pesawaran, Enggo Pratama, dalam dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Iskardo, kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Lampung untuk menjaga netralitasnya, terutama dalam Pilkada. “Netralitas ASN Adalah Harga Mati“, Tidak ada tawar-menawar soal ini”, tegasnya,, Minggu (06/10/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, pelanggaran Netralitas ASN dapat dikenai dua jenis sanksi, yaitu Administratif dan Pidana. Oleh karena itu, Bawaslu memberikan dukungan penuh kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesawaran untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada Gakkumdu untuk menegakkan aturan”, tambah Iskardo.

Sebelumnya, Kapolda Lampung juga telah menyampaikan pesan serupa dalam Apel 3 Pilar Deklarasi Pilkada Damai 2024. Dalam acara tersebut, Kapolda menegaskan pentingnya netralitas dari semua pihak, termasuk TNI, Polri, dan ASN.

“Netralitas adalah kunci untuk memastikan Pilkada yang aman, damai, dan tanpa konflik. Semua pihak harus berada ditengah, tidak boleh memihak, dan menjalankan tugas dengan adil”, ujar Kapolda.

Iskardo P. Panggar juga mengimbau masyarakat Pesawaran untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kejadian ini. Ia menekankan bahwa ketenangan masyarakat sangat penting untuk menjaga proses demokrasi yang sehat.

“Jangan sampai kejadian ini merusak proses Pilkada. Percayakan kepada pihak yang berwenang untuk menegakkan hukum dengan adil”, tutupnya.(tim)