LPAKN RI Projamin Lampung : Kebijakan SMA N 1 Kedondong Adalah Tindakan Tidak Etis dan Perlu Dilaporkan
Ditulis oleh Biro Pesawaran pada September 5, 2024
DRadioQu.com, PESAWARAN – Sekolah Menengah Atas Negeri 01 (SMAN 1) Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran kerap kali melakukan pemecatan terhadap siswa sekolah, pemecatan terhadap siswa itu diduga dilakukan oleh pihak sekolah secara sepihak, tanpa persetujuan atau diketahui oleh pihak Wali Murid.
Diketahui, pihak sekolahan SMAN 1 Kedondong ini telah memecat 2 siswa tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepada orang Tua Wali. Dan Minggu ini, sekolahan SMA N 1 Kedondong juga melakukan hal yang sama, yakni, memecat siswa tanpa dasar dan keterangan yang jelas.
Berdasarkan keterangan dari narasumber yang namanya tidak dituliskan diberita ini menyatakan bahwa, SMAN 1 Kedondong telah memecat salah satu siswa warga Desa Gunung Sugih Dusun Gunung Raya, tanpa dasar dan dinilai secara sepihak.
“Pihak sekolahan telah melakukan pemecatan terhadap anak kami secara sepihak, dengan cara melakukan pemanggilan terhadap anak kami yang kemudian diminta untuk tanda tangan diatas materai. Adapun isinya apa, anak kami tidak tau maksud dan tujuannya”, ungkap dia.
Lanjutnya ia mengatakan lagi, pihak keluarga merasa keberatan atas tindakan sekolahan tersebut. Dan saat melakukan kunjungan kesekolah untuk mempertanyakan hal itu, keluarga meminta keterangan dari pihak guru bidang kesiswaan.
“Dalam keterangan, salah satu guru bidang kesiswaan, Mas Neli mengatakan kepada kami bahwa, anak kami dinyatakan tidak pernah masuk sekolah dari Juli sampai Agustus tidak pernah masuk tanpa keterangan,” jelas dia.
Mengutip dari keterangan narasumber, tim investigasi media melakukan penelusuran terhadap sekolahan. Dari salah satu guru bidang kesiswaan Mas Neli menerangkan terkait pemecatan, dirinya memberikan keterangan yang dinilai bohong.
Dari kronologis atas tuduhan kepada siswa itu, hingga sekolahan melakukan pemecatan secara sepihak, ketua Lembaga LPAKN RI PROJAMIN LAMPUNG menyayangkan atas sikap oknum sekolah. Karena menurutnya, pemecatan terhadap siswa bukanlah salah satu solusi, dan pemecatan terhadap siswa dapat merugikan anak didik.
“Oknum Pihak Sekolah SMAN 1 kedondong ini apakah tidak mengerti hak hak anak, atau seperti apa, kan hak anak sudah diatur dalam ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Diantaranya anak memilik 1. Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, 2. Hak beribadah, berpikir, dan berekspresi, 3. Hak untuk mengenyam pendidikan, 4. Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, 5. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, terang Hermawan.
Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Lembaga LPAKN RI PROJAMIN LAMPUNG, Hermawan mengatakan, “Kebijakan yang dilakukan pihak SMA N 1 kedondong atas pemecatan siswa adalah tindakan yang tidak etis dan perlu dilaporkan”, tegas Hermawan. (tim)