Terputar

Title

Artist


Bukan Korupsi Biasa, LPAKN RI Projamin Lampung Laporkan Dugaan Praktek Pungli PTSL di Durian

Ditulis oleh pada Agustus 30, 2024

DRadioQu.com, PESAWARAN – Lembaga LPAKN RI Projamin Lampung Melaporkan Pemerintahan Desa Durian Padang Cermin Kabupaten Pesawaran atas dugaan praktek pungutan liar pembuatan sertifikat PTSL. Pelaporan lembaga Projamin Lampung itu ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui Tindak Pidana Khusus (Tipidsus-Red) Kejari Pesawaran pada Rabu, 28 agustus 2024.

Ketua Projamin Lampung, Hermawan mengatakan, terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Durian, (Misriadi – red) ini sudah sangat berlebihan.

“Penarikan dana pembuatan PTSL yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Durian ini sudah sangat berlebihan, ini sudah sangat jelas dianggap proyek, padahal PTSL adalah salah satu program pemerintah. Pungli ini jangan dibiarkan”, kata ketua Projamin Lampung Hermawan pada Jum’at, 30 agustus 2024.

Selain itu, Hermawan juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran harus bertindak cepat, sebab ini salah satu pelanggaran berat. Jadi, Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui Tipidsus untuk dapat memproses hukum.

“Ini harus segera diproses, Kejari Pesawaran harus segera bertindak cepat dan memproses hukum tentang adanya dugaan pungli ini, sebab ini bukan sebuah korupsi biasa, ini sudah menunjukan sebuah sikap pemimpin yang dianggap dzalim, tidak mengingat sumpah saat dirinya (Kepala desa – Red) dilantik” tambah dia.

Diinformasikan sebelumnya, Kepala Desa Durian, Misriadi, saat beberapa tim investigasi melakukan penelusuran tentang dugaan pungli pembuatan PTSL, dengan sikap tegas Kepala Desa Durian mengatakan sudah selesai tanpa masalah. Dan dirinya mengatakan sudah pernah dilakukan pemanggilan oleh Tipidsus Kejari Pesawaran.

“Saya sudah dipanggil sama Tipidsus Kejari Pesawaran”, kata Kepala Desa Misriadi.

Sementara itu, Hermawan menambahkan lagi bahwa, jika Kepala Desa Durian pernah dilakukan pemanggilan oleh Kejari Pesawaran, ini sebuah pertanyaan besar, kenapa tidak diproses hukum.

“Jika oknum kepala itu sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejari Pesawaran, kenapa tidak dilakukan proses hukum ??. Ini bukan korupsi biasa, ini sudah dianggap pelanggaran berat, sebab penarikan dana pembuatan PTSL ini berpariasi dari 500.000, 750.000 hingga 1.000.000.

Jika tidak diproses maka dalilnya apa ??. Sebab ini pungli, jika masyarakat mengatakan ikhlas, masyarakat ditekan untuk mengatakan ikhlas, dan ini berbicara pungli harus diproses”, tegas Ketua Projamin Lampung.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e, pemerintah pusat memberikan informasi terkait panitia pembuatan setifikat PTSL tidak diperbolehkan memungut biaya di atas aturan yang tercantum dalam SKB 3 Menteri, dari masing masing kategori wilayah.

Adapun besaran Biaya yang telah ditetapkan oleh pamerintahan pusat itu dipergunakan peruntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diatur dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. (Tim)