Akun YouTube @AndiandaraAndara Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Peretasan Pada Akun Bintang TV
Ditulis oleh Biro Pesawaran pada Agustus 29, 2024
DRadioQu.com, PESAWARAN – Terkait adanya dugaan Peretasan salah satu berita yang berjudul “Kades Misriadi Mengangkangi Peraturan SKB 2018 Pembuatan PTSL” yang diduga dilakukan akun “@AndiandaraAndara” atas perintah dari Misriadi, Kepala Desa Durian, Owner Bintang TV Kabupaten Pesawaran, Zahrial, melaporkan ke Polres Pesawaran, Kamis (29/08/2024).
Terkait Laporanya di kepolisian Zahrial mengatakan, bahwa @AndiandaraAndara telah melakukan peretasan, berdasarkan bukti adanya pemberitahuan dari kolom komentar di akun Bintang Tv youtube, yang bersangkutan akan melakukan hacker terhadap berita dengan judul “Kades Misriadi Mengangkangi Peraturan SKB 2018 pembuatan PTSL”.
“Setiap produk Jurnalistik, baik online maupun streaming, yang di tayangkan atau diterbitkan insan media, sudah dipastikan berdasarkan ketentuan dan fakta, juga berdasarkan informasi dari narasumber, keterangan pelaporan, bukti pendukung dan hasil konfirmasi”, tutur Zahrial.
Ditambahnya lagi, bahwa Peretasan kepada salah satu berita pada akun youtube yang telah diterbitkan oleh insan pers dipastikan sudah memiliki dasar, yaitu fakta, data, keterangan dan narasumber serta memiliki legalitas resmi.
“Berdasarkan peraturan UU Peretasan atau hacker. Dalam UU ITE, terdapat jeratan hukum bagi pelaku peretasan atau hacker. Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun”, tambahnya berikan info kepada rekan Media.
Dilanjutnya, bahwa orang yang melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta, sebagai diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU ITE, sesuai dengan objek dan subjek tindakan peretasannya, serta beberapa pemberatan yang diatur dalam pasal-pasal UU ITE.
“Apabila melakukan tindakan peretasan, Dalam perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan atau yang digunakan untuk layanan publik akan dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3”, ungkapnya dengan sampaikan ancaman pidana penjaranya yang maksimal enam tahun itu. (tim)