Terputar

Title

Artist


Menolak Dituding Pungli Saat Dikonfirmasi, Terbukti SD Ini Langgar Perpres

Ditulis oleh pada Juni 9, 2024

DRadioQu.com, PESAWARAN – Dugaan pungli yang ditujukan ke pihak SD N 3 Padang Cermin Pesawaran ditolak oleh Kepala Sekolahnya namun tidak mampu menunjukkan dasar hukum lain sebagai pendukung perbuatan sekolah itu atas iuran yang dikumpulkan oleh pihaknya guna kegiatan diluar aturan Dinas Pendidikan, Sabtu (08/06/2024).

Sebelumnya diketahui, berdasarkan informasi dari wali murid yang senada dengan wali murid yang lain saat dilakukan Investigasi oleh awak media dan tim bahwasanya, pihak SD N 3 Pesawaran melakukan pemungutan iuaran guna Study Tour, SPDP, Kenang-kenangan dan Sampul Raport.

Hingga hal tersebut pada dasarnya sangat diberatkan oleh para wali murid yang awam ini hingga menyampaikan keberatannya pada awak media.

Saat dikonfirmasi awak media yang bernaung di Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Pesawaran, disekolah tersebut yang langsung disambut dan dihadapi oleh Kepsek SD N 3 Padang Cermin ini, Atri Wahyuningsih yang nampak tak berseragam kedinasannya saat itu didepan para dewan guru yang lain.

“Jangan bilang Pungli gitu dong, karena semua itu dilakukan hasil musyawarah dan kesepakatan antara sekolah, Komite dan Wali Murid. Dan memang betul ada iuran yang rinciannya, 300 ribu untuk Study Tour, 100 untuk Kenang-kenangan, 50 untuk SPDP atau Tata Boga dan 50 Sampul Raport. Itu pun sudah kami koordinasikan dengan Korwilcam kami disini”, sanggah Kepsek itu sembari menguraikan rincian iuran itu yang diakuinya.

Sementara, dari beberapa poin yang disebut olehnya jelas beberapa bentuk dari 58 jenis pungli disekolah. Ditambah, pengembalian uang iuran perpisahan sebesar Rp. 15.000 dari 98 siswa itu, adalah salah satu bukti yang memperkuat perbuatan terlarang sekolah tersebut.

Dan anehnya lagi, sang Kepsek katakan pemanggilan para wali murid itu tidak melalui undangan resmi dari sekolah melainkan secara lisan dari murid sesuai perintah sekolah, namun mereka siapkan daftar hadir musyawarah yang akhirnya mereka muat dalam Notulen dan berita acara.

Atas perbuatan dan dalam hal ini, perlu Aparat Penegak Hukum (APH) yakni TNI dan Polri guna mendalami dugaan pungli yang berat diterima oleh Tri Wahyuningsih hingga tidak diakui bahwa itu pungli.

Pada tanggal 20 Oktober 2016, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang disebut Satgas Saber Pungli yang berkedudukan langsung di bawah tanggung jawab Presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana-prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. (brm/tim)