Terputar

Title

Artist


Bukan Ancaman Semata, MPAL Pesawaran Diduga Abal Abal itu Dilaporkan Masyarakat Adat ke Kejari

Ditulis oleh pada Juni 7, 2024

DRadioQu.com, PESAWARAN – Bukan hanya gertak sambal, Perwakilan Masyarakat Adat Kabupaten Pesawaran akhirnya tunaikan janjinya, langsung sambangi Kejaksaan Negeri setempat, untuk melaporkan Lembaga Masyarakat Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Pesawaran, yang terindikasi illegal dan disinyalir telah menerima dan menikmati dana yang sangat signifikan dari uang rakyat melalui bantuan hibah (APBD) Pemkab Pesawaran.

Laporan yang dibawa oleh Perwakilan Masyarakat Adat Pesawaran, diantaranya Mualim Taher, Maulana Marsad (Gelar Paksi Tuan) dan Mursalin, yang diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Pesawaran, Fajar, Jumat (07/06/2024).

Usai pelaporan, Mualim Taher dihadapan sejumlah media setempat mengatakan, bahwa kedatangannya ke Kejari Pesawaran sebagai Perwakilan Masyarakat Adat Pesawaran, untuk melaporkan MPAL Pesawaran yang di ketuai oleh Farifki Zulkarnain, dimana lembaga yang dipimpinnya itu, menurutnya sangat patut untuk diduga statusnya illegal.

Selain illegal lanjutnya, MPAL Pesawaran, juga patut diduga telah melakukan korupsi  APBD, karena sengaja selama ini menerima dan menikmati bantuan yang sangat signifikan, melalui dana hibah yang dikucurkan oleh Pemkab Pesawaran.

“Ya, kedatangan kami ke Kejari Pesawaran, untuk melaporkan MPAL Pesawaran, untuk segera di Proses Hukum, karena diindikasikan lembaganya illegal. Juga diduga telah melakukan korupsi APBD, karena telah sengaja menerima dan menikmati bantuan dari hasil uang keringat rakyat Pesawaran, melalui dana Hibah yang dikucurkan Pemkab setempat selama ini”, ucap Mualim.

Dikatakan illegal sambungnya, karena setahunya MPAL Pesawaran, “Selama ini lembaga tersebut, tidak dapat menunjukan dokumennya, sebagai bukti keabsahannya, untuk disebut sebagai lembaga resmi, sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku sekarang”, tambahnya.

“Gimana mau disebut lembaga resmi, sampai sekarang kami tidak pernah diperlihatkan bukti Akte Pendiriannya, Akte Notaris dan Surat Pengesahan dari Kemenkumham RI, sebagai bukti dasar untuk disebut sebagai lembaga resmi”, tegasnya.

Sedang terkait dugaan terhadap pelanggaran hukum tentang hak cipta, yang dilakukan MPAL Pesawaran, akibat memakai nama dan logo yang sama persis dengan milik MPAL Provinsi Lampung.

“Oh, kalau untuk itu, biar nanti kita serahkan saja kepada MPAL Provinsi, karena mereka yang lebih berhak untuk menindak lanjutinya terhadap dugaan pelanggaran tersebut”, ujarnya.

Dia juga menjelaskan, pasca pelaporan ke Kejari Pesawaran tadi, pihaknya masih diminta untuk kembali lagi pada Hari Senin, 10 Juni 2024, untuk melengkapi kekurangan dari syarat membuat laporan.

“Benar, kami disuruh kembali lagi Senin besok oleh Kasi Intel Kejari Pesawaran, untuk melengkapi kekurangan dari laporan kami tadi, itu saja”, pungkasnya. (tim)