Terputar

Title

Artist


SDN 49 Gedong Tataan Diduga Pungli dan Paksa Iuran Perpisahan Tanpa Kesepakatan

Ditulis oleh pada Mei 22, 2024

DRadioQu.com, PESAWARAN – Tak ada musyawarah terlebih dahulu sebelumnya dengan wali murid, diduga pihak Sekolah SD 49 Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran lakukan pungli sampul Ijazah dan paksa murid bayar biaya perpisahan dengan jalan – jalan keluar kota meski siswanya tak ikut serta.

Ada pun besaran biaya yang dipinta pihak sekolah itu pada wali murid yakni Rp. 60.000 untuk sampul ijazah dan Rp. 200.000 untuk perpisahan dengan jalan – jalan. Atas ketidak tahuannya tentang aturan pendidikan itu, para wali murid keberatan dan kecewa, Rabu (23/05/2024).

Ditengah gegernya dunia pendidikan yang tengah viral atas musibah yang melanda para siswa-siswinya yang melakukan Study Tour, Sekolah Dasar (SD), yang berada di Gedong Tataan, nekat, melakukan hal tersebut meski diduga sedikit memaksa.

Dengan teganya, pihak sekolah 49 tetap meminta iuran tersebut meski anak didiknya tidak ikut karena tidak orang tuanya tidak sanggup lagi mengeluarkan uang jajan untuk anaknya tersebut, ditambah istrinya sudah meninggal.

“Kami sebagai wali murid tidak bisa berbuat banyak atas keputusan sekolah anak kami ini. Walau pun pada dasarnya kami kaget, kok tiba-tiba ada pembayaran sebesar itu”, keluh salah satu wali murid sekolah SD 49 Gedong Tataan itu.

“Kami harap, hal tersebut bisa ditindak oleh Disdikbud Pesawaran terhadap sekolah itu. Sebab guru, seharusnya mencerdaskan anak bangsa, bukan malah menjadi penyusah wali murid, terlebih kami yang sulit dalam ekonomi”, katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah tersebut belum bisa dikonfirmasi karena saat didatangi, sekolah itu sepi dihari belajar. Dan berdasarkan informasi dari warga sekitar, sekolah tersebut tengah melakukan perpisahan dengan jalan – jalan keluar kota.

Dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Dan Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (brm/tim)