Tuntut Ganti Rugi, Pemilik Lahan Lakukan Orasi di Depan PT SEAPI
Ditulis oleh Redaksi Lampung pada Mei 14, 2024
DRadioQu Lamsel– Diduga melanggar perjanjian, puluhan keluarga dari pemilik lahan yang dikuasai oleh PT SEAPI melakukan orasi damai yang terletak di jalan lintas pantai timur Dusun Keramat Desa Sumur Kecamatan Ketapang kabupaten Lampung Selatan. Selasa 14/05/24
Aksi ini adalah buntut ketidakpuasan dari pemilik lahan atas pengingkaran pihak PT SEAPI selaku penguasa tanah yang sudah disepakati di Kantor BPN Lampung Selatan pada tanggal 04-03-2024 yang lalu.
Andris selalu pendamping pemilik lahan menyampaikan bahwa seharusnya pihak PT SEAPI bisa komitmen dengan apa yang sudah disepakati pada saat itu, dan sebagai perusahaan besar PT SEAPI bisa memberikan contoh baik bagi masyarakat dilingkungan tersebut.
” pada saat mediasi di BPN tempo hari, PT SEAPI lewat kuasa hukumnya sudah menyepakati dua poin, yaitu PT SAEPI siap menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah mufakat, yang kedua PT SEAPI memberikan kesempatan kepada saudara S. Budianto dan Masnun untuk menyampaikan penawaran secara tertulis ” jelas Andris
” dari penawaran tertulis itu, pihak PT SEAPI belum memberikan kepastian hingga saat ini, sehingga kami menggelar Orasi damai untuk menuntut hak klien kami ” imbuhnya.
Selanjutnya setelah melakukan orasi, pemilik lahan bersama keluarga merasa geram karena pihak pimpinan PT SEAPI tidak bisa menjumpai karena sedang ada diluar daerah. Pihak pemilik lahan hanya dijumpai oleh HRD dari pihak perusahaan tersebut.
” kami berlima diterima oleh HRD perusahaan ini yang dikawal oleh pihak kepolisian, TNI dan Security… tidak ada point’ yang dihasilkan… Saya hanya bertukar nomor ponsel dengan HRD perusahaan… Dengan keputusan hasil pertemuan hari ini akan disampaikan ke pimpinan perusahaan PT SEAPI.. begitu” jelas Andris kepada awak media
Terpisah Kuasa khusus pemilik lahan Bambang Wijaya via WhatsApp menegaskan bahwa, pihak PT SEAPI akan diberi waktu tiga untuk bisa mengambil keputusan dan segera menyelesaikan kesepakatan yang sudah ditanda tangani oleh kuasa hukum PT SEAPI pada tanggal 04-03-2024 di kantor ATR/BPN Lampung Selatan.
” Kami akan beri waktu tiga hari kepada PT SEAPI untuk segera menepati kesepakatannya… jika dalam waktu tiga hari tidak juga diselesaikan, kami akan melakukan langkah lebih lanjut ” tandasnya. (AMR)