Terputar

Title

Artist


Korban Penganiayaan Bulan Maret Lalu Alami Trauma, Berharap LP-nya Ditindak Lanjuti Oleh Pihak Berwajib

Ditulis oleh pada April 3, 2024

DRadioQu.com, PESAWARAN – Setelah melaporkan perkara penganiayaan terhadap dirinya, yang diduga dilakukan pelaku (JI) di sekolahan setempat pada hari Rabu,21 Maret 2024, kurang lebih dua minggu lalu, Ibu Badriah, Guru SDN 2 Punduh Pidada hingga saat ini terus berharap agar Laporan Polisi :
LP/B/52/III/2024/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Maret 2024 pukul 00.51 WIB, agar terus ditindak lanjuti dan diproses sesuai hukum.

Pasalnya, Ibu Badriah mengaku sejak kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke pihak Berwajib, hingga sekarang dirinya masih merasa tidak nyaman, merasa ketakutan dengan pelaku inisial JI (Terlapor).

Hal tersebut di ungkapkan Ibu Badriah melalui rekam Audio ( Whatsapp ) nomor 852-73XX-XXXX yang dikirimkannya kepada awak media pada hari Selasa malam (02/04/2024).

“Sayakan dari laporan itu malam Kamis ke Polres, jadi hari Juma’atnya saya belum bisa kerja (Sekolah). Terus katanya teman-teman, pak, JI itu kesekolahan nyari-nyari saya dengan rawut wajah masih emosi tinggi tapi selebihnya dia bicara apa saya tidak tau karena saya tidak sekolah”, kata Ibu Badriah menyampaikan.

“Perasaan hati yang was-was dan perasaan gelisah terus”, ungkapnya.

Saat disinggung sampai dimana penanganan kasus penganiayaan terhadap dirinya, korban (Pelapor) mengungkapkan, “Ya kemaren bawa saksi aja pak disuruh bawa saksi. Menghadirkan saksi dan setelah itu belum ada sampai sekarang, sedangkan saya ini sudah ga ngajar hampir satu minggu”, terangnya.

“Saya salalu khawatir gimana -gimana, kan saya ini perempuan rasa takut itu pasti adalah”, ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, “Terus saya paksakan hari Sabtu kemaren, karena didesak sama Kepala Sekolah disuruh masuk, saya masuk dan ternyata dugaan saya benar, was-was saya itu beralasan ketika saya lewat pasar ada dukuh saya milih dukuh ga taunya dia (JI) datang langsung gituin motor, suuut gitukan, langsung dia ngomong agak membentak gitukan, “gak lapor lagi Bu Badriah”, katanya menuturkan mengingat kembali perkataan Pelaku JI.

“Jadikan kaya mana sih pak, jadi saya ini ga ada ketenangan sama sekali”, ucapnya dengan nada seakan ketakutan.

“Tapi kok dari sana belum ada respon, saya pengen itu di percepat kaya mana ada tindak lanjutnyalah gitu mau kaya mana mau gimana gitu”, kata Badriah seakan beharap kepada pihak kepolisian agar LP-nya segera ditindak lanjuti.

Guna menghimpun informasi dan keterangan dari pihak yang berwajib yang menangani kasus tersebut, kemudian awak media menghubungi Kanit PPA Polres Pesawaran melalui pesan Whatsapp.

“Assalamualaikum salamat malam Pak Kanit saya izin mengirim rekam Audio dari Ibu Badriah. Lalu dijawab oleh kanit PPA Polres Pesawaran masih melalui pesan Whatsapp.

“Izin pak kami sudah meriksa terlapornya, dan kami menunggu hasil visum dulu dari rumah sakit”, terang Kanit PPA Polres Pesawaran menyampaikan kepada awak media.

Kendati demikian, Ibu Badriah Guru SDN 2 Kecamatan Punduh Pidada / Pelapor (korban) penganiayaan terus mengeluh merasa tidak nyaman masih ketakutan pada pelaku penganiayan.

Pelapor ( Badriah ) berharap agar Laporannya Nomor : LP/B/52/III/2024/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Maret 2024 segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH ), Pelaku (JI) di proses hukum.

Pasal 351 KUHP Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Tim)