Dana Pelantikan KPPS di Pesawaran Diduga Diselewengkan, KPU : Emangnya Ada Anggarannya ??
Ditulis oleh Biro Pesawaran pada Februari 5, 2024
DRadioQu.com, PESAWARAN – Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pesawaran Lampung diwarnai dengan adanya dugaan penyelewengan dana pelantikan anggota KPPS yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024 secara serentak dimasing-masing Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pesawaran.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwah Aliansi Indonesia Kabupaten Pesawaran, Arif Roni mengatakan, dirinya sangat menyayangkan dengan adanya dugaan penyelewengan Dana Pelantikan KPPS tersebut, karena dana yang sudah dikucurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran ternyata tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
“Saya sudah cek dilapangan, dana tersebut ternyata tidak direalisasikan, seperti dana sewa gedung dan dana sewa kursi, untuk dana Snack juga tidak sesuai dengan anggarannya”, kata dia.
Ditambahkan Roni, untuk dana sewa gedung dianggarkan KPU sebesar Rp. 500.000, dan sewa kursi dianggarkan Rp. 5000/unit, sedangkan anggaran Snack sendiri dianggarkan Rp.15.000 dan untuk dana kebersihan sebesar Rp. 150.000. Itu penganggaran disetiap PPS, dan anggaran tersebut diduga seluruhnya diselewengkan.
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugiono saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal adanya anggaran pelantikan KPPS tersebut.
“Memangnya ada anggarannya?, Saya malah tidak tahu”, kata dia.
Hal tersebut sangatlah disayangkan, pasalnya seorang ketua KPU tidak tahu soal anggaran yang digelontorkan oleh pihak KPU kepada PPS untuk acara pelantikan anggota KPPS dimasing-masing desa.
Ditempat berbeda Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin) Kabupaten Pesawaran, Rozi Yuni mengatakan, dugaan penyelewengan dana pelantikan anggota KPPS di Kabupaten Pesawaran sangatlah tidak bisa dibenarkan, karena hal tersebut sangatlah merugikan pemerintah.
Dana yang seharusnya disalurkan untuk sewa gedung, sewa kursi dan tenaga kebersihan ternyata tidak disalurkan sesuai peruntukannya.
“Ini sudah tidak dapat dibenarkan, harusnya kalau memang ada dananya, ya disalurkan sebagaimana mestinya, jangan diselewengkan”, ketusnya. (brm/tim)