Tanpa Data Asal Bicara, Begitulah Oknum Pembela PTPN7 Atas Perkebunan Illegal Tanpa HGU di Desa Tamansari
Ditulis oleh Biro Pesawaran pada Januari 30, 2024
DRadioQu.com, PESAWARAN – Surat yang dikeluarkan oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pesawaran nampaknya dikira hanya main-main oleh oknum yang mengatasnamakan jaringan rakyat dan relawan perkebunan Nusantara VII.
Tak hanya itu, pernyataan yang jelas dikatakan oleh Sri Rezeki selaku Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran dalam rapat yang digelar bersama Senator DPD RI Abdul Hakim, beliau menyatakan lahan yang dikelola PTPN 7 di Tanjung Kemala Desa Taman Sari seluas 329 hektare, BPN tak memiliki selembar surat apapun terkait lahan yang diklaim tersebut.
Terkait statement ngawur tersebut disoroti oleh Safrudin Tanjung, sebagai Ketua Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), pihaknya menantang adu data dengan Pihak yang berani berstatement tersebut.
Safrudin Tanjung juga menyayangkan pihak-pihak yang tidak berkompeten yang ikut-ikutan berkomentar melalui media masa, tanpa data yang jelas, dan beraninya memelintir pernyataan Mahfud MD, dalam kegiatan Tabrak Prof. Mahmud beberapa waktu lalu, dimana secara tegas terkait permasalahan tersebut bahwa poinnya adalah BPN sudah menyatakan terhadap lahan tersebut tidak berstatus HGU atau Hak Guna Usaha.
Dikatakan juga oleh Prof. Mahfud, dalam perkara lain, ada juga lahan PTPN yang diserobot oleh masyarakat, dan dalam pernyataan tersebut tidak secara spesifik menyatakan terkait permasalahan Masyarakat di Desa Tamansari dengan PTPN 7, melainkan ditempat lain. (Aris/tim)