LSM LIPAN Laporkan Dugaan Pungli Pemdes Durian ke Kejari Pesawaran
Ditulis oleh Biro Pesawaran pada Januari 30, 2024
DRadioQu.com, PESAWARAN – Terjadinya dugaan pungutan liar (Pungli), di Desa Durian Kecamatan Padang Cermin, yang dilakukan pemerintah desa yang memungut tarif program sertifikat PTSL sebesar Rp 500.000 hingga Rp 750.000, yang sudah melanggar peraturan 3 menteri surat keputusan bersama (SKB), meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Atas Dasar ini LSM LIPAN Indonesia Kabupaten Pesawaran telah melaporkan oknum-oknum Pemerintah Desa Durian yang diduga melakukan pungutan liar pembuatan Sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ke Kejaksaan Negeri Pesawaran ( Kejari) dan Ombudsman Provinsi Lampung, serta melayangkan surat ke ATR/BPN Kabupaten Pesawaran.
Ketua LSM LIPAN INDONESIA Pesawaran, Sumara, saat di wawancara awak media mengatakan.
“Kami pada hari ini Selasa, Tanggal 30 Januari 2024, sudah memasukan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Ombudsman Provinsi Lampung, serta, kami juga sudah melayangkan surat ke ATR/BPN Pesawaran, karena ini sudah jelas perbuatan melawan hukum, ada nya dugaan pungli Pemdes Durian.
Sekali lagi saya ucapkan sangat berterimakasih untuk Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Ombudsman Provinsi Lampung dan juga ATR/BPN Pesawaran yang sudah menerima surat laporan pengaduan masyarakat yang kami sampaikan ini, agar segera memproses dugaan pungli yang dilakukan oknum-oknum pemerintah desa. Dan ini semua akan dikawal oleh beberapa lembaga yang ada di Kabupaten Pesawaran”, terang Sumara.
Diketahui adanya dugaan pungli di Desa Durian itu melibatkan oknum pemerintah desa yang menarik biaya diluar peraturan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut. (brm/tim)