Diduga Pungli Program PTSL, PemDes Durian Akan Dilaporkan LSM LIPAN Indonesia ke APH
Ditulis oleh Biro Pesawaran pada Januari 28, 2024
DRadioQu.com, PESAWARAN – Banyaknya dugaan pungli yang dilakukan Pemerintah Desa, dalam memanfaatkan masyarakat guna mencari keuntungan, salah satunya program sertifikat PTSL yang ada di Desa Durian Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Minggu (28/1/2024).
Dimana ditemukan adanya dugaan pungli pembuatan sertifikat PTSL, yang dilakukan Pemdes setempat, dengan meminta uang sebesar Rp 500.000 sampai Rp 750.000.
Dari keterangan beberapa masyarakat setempat mengatakan.
“Kami pada waktu itu didatangi RT, untuk membuat sertifikat PTSL dan dimintai uang senilai Rp 500.000 jika sudah mempunyai surat Sporadik, dan jika belum ada surat Sporadik, kami di mintai uang Rp 750.000, Dan itu pun sebelumnya tidak ada musyawarah di Kantor Desa untuk pembuatan sertifikat itu”, ucap masyarakat.
Ditempat yang sama “PN” yang enggan disebut nama aslinya itu, ia menjelaskan bahwa ia sudah memberi uang sebesar Rp 500.000, namun surat sertifikat itu tidak dia terima dari pihak pemerintah desa, meskipun surat sertifikat itu sudah jadi.
“pada saat saya ke kantor desa, pihak desa meminta surat Sporadik ke pada saya setelah itu saya berikan. Tetapi yang saya heran, kenapa surat sertifikat saya sudah jadi, Sporadiknya baru diminta oleh pihak pemerintah desa. Sedangkan, untuk pembuatan sertfikat itu dasarnyakan surat Sporadik dulu karna itu yang jadi dasar alas haknya”, terangnya.
Dari informasi dan keterangan itu, tim investigasi mendatangi ketua Pokmas yang juga menjabat sebagai Sekdes Desa Durian, untuk menelusuri lebih dalam, memastikan terkait pembuatan sertifikat PTSL yang diduga ada indikasi pungli yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Durian.
Saat ditemui dikediamannya, Ketua Pokmas yang juga sebagi Sekretaris Desa tersebut ia menjelaskan.
“Ia betul saya ketua Pokmasnya Pak pada saat pembuatan surat sertifikat itu, yang sebelumnya kami musyawarahkan dulu, dan aturannya sesuai peraturan Tiga Menteri itu geratis. Tetapi kami mintain dengan masyarakat Rp 400.000 dan untuk yang ngukurnya itu Rp 100.000”, ujarnya.
“Kalau mau konfirmasi silahkan ke kantor desa saja, karna ini bukan jam kerja,” tandas Sekdes.
Atas dasar pengaduan masyarakat terkait pembuatan Program Sertifikat PTSL itu, lembaga LSM LIPAN Indonesia, akan segera melaporkan dugaan pungli yang dilakukan para oknum-oknum yang mengambil keuntungan dan membodohi masyarakat ini.
Sumara, selaku Ketua LSM LIPAN Indonesia mengatakan.
“Sangat menyayangkan sekali perbuatan dari pihak pemerintah desa, Desa Durian yang sudah memungut biaya kepada masyarakat untuk pembuatan program sertifikat PTSL senilai Rp 500.000 sampai Rp 750.000 ini.
dan ini jelas sudah pungli, sedangkan kita tahu dalam peraturan undang-undangnya untuk pembuatan sertifikat itu, karena ini program pemerintah, yang sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT)”, papar Sumarah.
“Untuk itu, kami dari LSM LIPAN Indonesia akan melaporkan oknum-oknum pemerintah desa yang sudah membodoh-bodohi masyarakat dalam pembuatan surat program sertifikat PTSL ini, sesuai aturan hukum yang berlaku undang-pungli.
dimana disebut menurut pada Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar”, terangnya.
“Sesuai peraturan undang-undang pungli itu, kami akan segera membuatkan Surat Laporan ke pihak penegak hukum, agar ditindak lanjuti dan diberantas orang-orang yang sudah berani melawan aturan pemerintah yang sudah ditetapkan dalam undang-undang sesuai hukum yang berlaku”, tegas Sumara.
Hingga berita ini terbit pihak ATR/BPN Pesawaran belum bisa untuk dikonfirmasi. (brm/tim)