Dipimpin Syayidil Ghofur Pekon Margosari Kecamatan Pagelaran Utara Bebenah
Ditulis oleh Redaksi Lampung pada September 15, 2023
PRINGSEWU -Apapun bentuknya sejarah telah mencatat bahwa Syayidil Ghofur merupakan salah satu kepala pekon(kapekon) Margosari ,kecamatan pagelaran Utara,kabupaten Pringsewu yang mampu mencetak sejarah baru bagi pekon Margosari pasalnya sejak Syayidil Ghofur menjabat tahun 2019 perkembangan pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD)nampak jelas sekali .
Sarjana pendidikan bidang agama Islam tersebut terus melaksanakan pembangunan sesuai hasil Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) dan akhirnya berdasarkan keinginan dan kesepakatan warga setempat berhasil membangun Gedung Serba Guna(GSG) megah dan kantor pekon yang layak dan sejajar dengan pekon lainnya di kabupaten Pringsewu sejak pekon itu berdiri sejak tahun 1954
Syayidil Ghofur merupakan kapekon yang ke 11 yang menjabat setelah melalui pemilihan langsung oleh masyarakat dan akhirnya mendapatkan amanah dari masyarakat sehingga tahun 2019 dilantik menjadi kapekon Margosari .
Dalam merealisasikan DD dari tahun Ketahun terus mengubah pekon margosari menjadi pekon yang terus maju karena pembangunan fisik berupa infrastruktur terus ditingkatkan dan diutamakan sehingga jalan jalan lingkungan hampir semuanya sudah terjamah pembangunan paling tidak jalan lingkungan sudah di talud ,Talud Penahan Tanah(TPT) dan Draenase
Dalam merealisasikan DD tahun 2023 tahap ke 1 sudah direalisasikan serta tahap ke 2 sedang direalisasikan seperti pembangunan tahap 1 yakni berupa gorong-gorong plat
,Tanggul Penahan Tanah (TPT) pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Peningkatan Hasil Pertanian (Cabe))
serta penyertaan Modal BUMDes(Badan Usaha Milik Desa/Pekon)
Kapekon Margosari Syayidil Ghofur yang dikenal dengan gaya hidup sederhana tersebut dalam wawancaranya dengan media ini mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan amanah saja dari masyarakat dan untuk masyarakat
“Saya wajib menjalankan amanah untuk masyarakat ,untuk itu saya semua anggaran DD direalisasikan sesuai keinginan masyarakat pekon Margosari ,karena saya tahu semua ada konsekwensinya ” tegas Ghofur panggilan akrab Syayidil Ghofur di ruang kerjanya pekon Margosari Kamis(14/09/2023)
Sebagai orang yang paling bertanggung jawab terkait DD kapekon Margosari yang sebelumnya aktif sebagai pendamping pekon tersebut mengatakan bahwa kapekon tidaklah gampang jika tidak merealisasikan DD
bisa di jerat dengan Undang Undang (UU)dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara
“Insya Allah semua pembangunan direalisasikan pembangunannya bersama sama masyarakat setempat tentunya ” pungkasnya. (Doni)