Terputar

Title

Artist


Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua crazy rich

Ditulis oleh pada Agustus 17, 2023

Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua crazy rich sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Dua orang crazy rich ini adalah LI dari Tangerang dan IG dari Sumatera Utara. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (yang juga dikenal sebagai crazy rich Aceh), dan Chandra Bayu alias Bayu Walke.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki kesamaan dengan kasus robot trading NET89. Proses hukum ketiga tersangka sebelumnya telah mencapai tahap P-21 dengan nama DW, YK, dan Zakaria.

Whisnu menginformasikan bahwa dua tersangka lain, yaitu IG dan LI, saat ini sedang menjalani proses P-19 atau pengembalian berkas dari Kejaksaan untuk dilengkapi.

“Dalam waktu minggu depan, mudah-mudahan dua tersangka lainnya juga akan segera mencapai tahap P-21 setelah proses lengkap,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, penyidik berhasil menyita aset tersangka senilai Rp 450 miliar. Jumlah korban dalam kasus ini mencapai 1.500 orang.

“Kami terus berupaya untuk mengungkap pelaku lainnya dan mencari sebanyak mungkin barang bukti untuk mengembalikan kepada korban,” kata Whisnu.

Whisnu juga mengungkapkan bahwa para tersangka tidak hanya dihadapkan pada kasus penipuan investasi, tetapi juga dikenakan dakwaan tindak pidana pencucian uang.

“Kami bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aset-aset mereka, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri,” jelas Whisnu.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan