Terputar

Title

Artist


Salah satu isu yang beberapa waktu lalu disorot oleh publik luas adalah soal bebas bersyaratnya 23 narapidana kasus korupsi

Ditulis oleh pada September 12, 2022

Salah satu isu yang beberapa waktu lalu disorot oleh publik luas adalah soal bebas bersyaratnya 23 narapidana kasus korupsi. Terkait isu itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinilai kurang memberikan penjelasan, sehingga memicu sorotan publik.

“Mungkin yang kurang penjelasan dari Kemenkumham adalah mengapa dikeluarkan pada hari yang hampir bersamaan dan masyarakat tidak diberi info benarkan (narapidana) sudah menjalani hukum 2/3 dari lamanya pidana penjara dari putusan pengadilan, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya ada apa ini,” kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).

Dia mengatakan pembebasan bersyarat para narapidana korupsi beberapa waktu lalu seolah-olah dilakukan diam-diam dengan memanfaatkan perhatian publik yang kini tengah fokus ke sejumlah isu nasional, seperti kasus Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Hal itu pada akhirnya berujung pada mencuatnya sorotan publik.

Selain itu, Mudzakkir juga tak ambil pusing terkait dengan pemberian remisi kepada para narapidana kasus korupsi. Dia menekankan setiap narapidana memiliki hak untuk memperoleh remisi jika sudah memenuhi persyaratan yang ada.

“Kalau narapidana telah memenuhi persyaratan memperoleh remisi dan dinilai secara objektif oleh petugas pembinaan, ya haknya memperoleh remisi harus diberikan,” ujar Mudzakkir.

Sebelumnya, 23 narapidana korupsi bebas dari penjara pada hari yang sama, Selasa (6/9/2022). Para koruptor itu menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Para koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Selain itu, mantan hakim MK Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola; dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan