Terputar

Title

Artist


Dugaan Perampasan Terencana 1 Unit Kendaraan Toyota Rush Oleh Leasing Kembali Terjadi

Ditulis oleh pada Desember 20, 2024

DRadioQu BANDARLAMPUNG – PT Astra Sedaya Finance (ACC) Cabang Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan atas dugaan perampasan kendaraan nasabah yang tidak sesuai prosedur. Korban, Agung Amak Buai, warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menyampaikan bahwa unit Toyota Rush miliknya dengan nomor polisi BE 1495 UV dirampas secara paksa di Kota Bandung.

 

Menurut Agung, kejadian berlangsung pada Jumat (4/10/2024), sekitar pukul 23.23 WIB, saat ia bersama keluarga dalam perjalanan pulang dari Jawa Barat. Insiden terjadi di Jalan Sukarno Hatta, Pasir Luyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Sekitar 15 hingga 20 orang yang diduga kawanan “mata elang” menghalangi laju kendaraan mereka dengan cara intimidatif.

 

“Kami dipepet oleh beberapa motor. Mereka berteriak kasar dan memaksa mobil kami berhenti. Salah satu dari mereka bahkan naik ke kap mobil kami,” ujar Agung.

 

Agung mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa menyerahkan kendaraan tersebut karena kondisi yang mengancam keselamatan keluarganya. Namun, ia menegaskan bahwa penarikan unit tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, seperti menunjukkan akta fidusia dan identitas resmi. Para pelaku hanya membawa secarik kertas spesifikasi kendaraan dan surat penarikan tanpa legalitas yang sah.

 

“Saya merasa terintimidasi dan dipaksa menyerahkan kendaraan karena ancaman. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Agung.

 

Tanggapan PT Astra Sedaya Finance (ACC)

 

Saat dikonfirmasi, Diky, selaku kepala penanganan keterlambatan ACC Bandar Lampung, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan proses sesuai SOP. “Kami sudah menjelaskan kepada saudara Agung bahwa penyelesaian kasus ini harus melalui pelunasan seluruh sisa angsuran dan denda,” ujar Diky.

 

Namun, ketika ditanya mengenai kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130 Tahun 2021, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011, Diky tidak memberikan jawaban yang jelas.

 

“Unit sudah dilelang karena telah melewati batas waktu. Kami menyayangkan jika keberatan ini baru disampaikan sekarang,” tambahnya.

 

Tindak Lanjut Korban

 

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Agung melaporkan insiden ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung pada Jumat (13/12/2024). Laporan tersebut diterima dengan nomor tanda terima 025702. Agung juga berencana melanjutkan pengaduan ini ke Polda Jawa Barat guna mendapatkan keadilan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Astra Sedaya Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan ini. (AMR/Red)