Terputar

Title

Artist


Penghentian Proses Laporan Pelanggaran Pemilu ASN Kades Sukaraja Oleh Bawaslu, Dianggap Sangat Prematur

Ditulis oleh pada Oktober 12, 2024

DRadioQu.com, PESAWARAN – Ketua Tim Hukum Paslon No 01, Aries Sandi – Supriyanto (ASRI), Yopi Hendro, SH, lontarkan kekecewaannya atas keputusan Bawaslu Pesawaran, yang menerbitkan Surat Keputusan, tertanggal 10 Oktober 2024, No LP3/PB/08.11/X/2024, yang menghentikan proses indikasi pelanggaran pemilu atas nama Pelapor, Bumairoh terhadap Oknum ASN, Pj. Kades Sukaraja, Gedongtataan, Widiyantoro, selaku Terlapor.

Penghentian proses penanganan laporan, dilakukan berdasarkan pertimbangan, dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil, sehingga Laporan tidak bisa Diregistrasi.

SK penghentian proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, yang dilaporkan Pelapor, terkait indikasi pelanggaran Pemilu, yang dilakukan Oknum ASN, Widiyantoro, atas dugaan tidak Netralitas di Pilkada Pesawaran.

“Ya, kami sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu Pesawaran, yang menghentikan proses laporan kami, dengan alasan yang menyatakan laporan kami, tidak memenuhi syarat materiil (tidak cukup bukti),” ucap Yopi Hendro, Sabtu (12/10/2024).

Sebab menurut Hendro, keputusan Bawaslu yang menghentikan proses penanganan, dinilainya terlalu prematur. Karena menurut hematnya, Bawaslu seharusnya dapat menerapkan teori pembuktian yang sangat sederhana, untuk menyimpulkan tentang ada tidaknya terjadi suatu Pelanggaran Pemilu, atas penemuan Stiker Paslon dilokasi atau tempat yang seharusnya bersih (Steril).

“Tentunya, dengan mempertimbangkan bukti ditemukannya stiker bergambar Paslon 02  tersimpan dilaci meja kerja ASN (Kades), ini membuktikan kalau Kades telah melakukan kekeberpihakan (Tidak Netral) di Pilkada ini”, terangnya.

“Kalau penghentian, didasarkan karena barang bukti gambar tidak ada no Paslonnya, saya nilai tidak tepat, karena Publik (Umum) sudah mengetahui dan memastikan, kalau photo gambar di stiker itu, Paslon yang akan maju di Pilkada Pesawaran.

Melihat fakta itu, sudah tidak dapat dibantah lagi, bahwa selaku ASN, Kades secara terang benderang tidak Netral dan berpihak pada Paslon 02. Padahal dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, itu jelas para ASN dilarang terlibat Politik Praktis, ikut mendukung, berpihak (Tidak Netral) di ajang Pemilu”, ujarnya.

“Ancaman sanksi hukumnya jelas dan tegas mengatur, jika ASN terbukti melanggar, resiko terberatnya di sanksi pidana atau di pecat dari ASN atau keduanya, dikenakan sanksi pidana dan pemecatan”, pungkasnya. (tim)