Oknum Satpam SMAN 4 Kota Tangerang Dipolisikan Diduga Lakukan Penganiayaan Serta Halangi Tugas Jurnalis dan LSM
Ditulis oleh Biro Pesawaran pada Juni 25, 2024
DRadioQu.com, KOTA TANGERANG – Seorang oknum Satpam di sekolah SMAN 4 Kota Tangerang, diduga telah menghalang-halangi tugas, fungsi Jurnalis dan LSM hingga berujung melakukan penganiayaan fisik, Senin (24/6/2024) kurang lebih pada Pukwul 15:00 WIB didalam ruang tamu.
Hal ini terjadi, disaat Hengky dari Jurnalis Info Nusantara dan Asep LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) yang sedang bersamaan berkunjung untuk konfirmasi dan mengantarkan surat kepada Ninin Nirawaty selaku Kepala Sekolah (Kepsek) di SMAN 4 Kota Tangerang dan sebelumnya sudah komunikasi janjian untuk bertemu disekolah.
Namun, setelah Asep dan Hengky sesampainya disekolah langsung meminta izin kepada Satpam yang sedang berjaga, untuk meminta bertemu dengan Kepsek. Sayangnya, Satpam mengatakan bahwa Ibu Kepsek sedang berada di SMAN 5 dan tidak ada di tempat.
Melihat gelagat oknum Satpam yang diketahui sedang berdusta, Asep dan Hengky tidak mempercayai terkait omongan oknum Satpam itu, dan mencoba menjelaskan kepadanya bahwa mereka berdua sudah janjian. Yang akhirnya Asep dan Hengki ngikutin dibelakang Satpam menuju ke ruang tamu.
Kendati demikian setelah dijelaskan kepada Satpam terkait keberadaan Kepsek ada di ruangan karena sudah janjian, saat Asep dan Hengky mau masuk ruang tamu terjadilah percekcokan, dimana oknum Satpam yang ngotot dan arogan semenjak awal dari kedatangan Asep dan Hengky memperlihatkan muka tidak senang sehingga terjadilah insiden penganiayaan yang dilakukan oknum Satpam dengan memukul Hengky namun pukulan itu salah sasaran sehingga mengenai bibir Asep.
“Saya yakin bahwa terjadinya peristiwa ini, dan atas arogannya oknum Satpam tersebut sudah di Setting sama Kepsek SMAN 4 Nining. Dan sangat disayangkan, hal ini bisa terjadi didalam sekolah yang notabenenya pendidikan, terlebih tidak menghargai profesi wartawan”, jelasnya.
Lanjut Hengki, terkait dengan oknum Satpam tersebut bahkan sampai arah pulang pun dirinya masih mengancam, “Selagi gua ada disini lu gak boleh lagi kesini. Itu diucapkan Satpam”, pungkasnya.
Diwaktu yang sama Asep juga menuturkan, “Saat ini kita telah membuka laporan kepada pihak kepolisian atas insiden yang terjadi, kita ikutin saja karena setiap perbuatan pasti ada konsekuensinya”, tandasnya.
Dirinya juga menambahkan, dengan adanya permasalahan yang menimpanya, malah menuding pihak sekolah yang dianggap tidak profesional, dan disinyalir ada sesuatu yang sedang tidak baik-baik saja, sehingga Kepsek secara tidak langsung memerintah oknum Satpam dan berujung melakukan penganiayaan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/690/VI/2024/SPKT/POLRES METRO Tangerang Kota Polda Metro Jaya, dan pelaku di jerat Pasal 351 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Red/tim)