Temuan BPK, Dana BOS Rp 1,1 Miliar Bermasalah, LSM Trinusa Bentuk Tim Investigasi
Ditulis oleh Redaksi Lampung pada Mei 31, 2024
DRadioQu BANTEN–Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten diduga bermasalah. Hal itu menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023. Dalam temuan itu pengelolaan dana BOS sebesar Rp 1.161.532.703,00 dinilai tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan temuan BPK tersebut Pegiat pegiat anti korupsi yang berhimpun di dalam LSM Trinusa akan mengadakan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan akan investigasi turun ke lapangan.
Wahyudin, sebagai Ketua LSM Trinusa DPD Banten mengatakan.” Kami miris dengan adanya temuan temuan BPK terkait Dana Pendidikan di provinsi Banten ini. ” Ujarnya
“Maka Untuk mencegah hal ini, diperlukan transparansi pengelolaan keuangan sekolah, peningkatan pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Semua pihak, termasuk kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan wali murid, harus berkomitmen mencegah praktik korupsi di lingkungan sekolah.” Tambahnya
“Kami sudah membentuk Tim investigasi dan segera berkordinasi dengan instansi terkait, setelah cukup dengan hasil lapangan maka kami akan melanjutkan berkordinasi dengan Tim analisis anti korupsi di pimpinan Nasional kita.”
Hasil dari dampak tim analisis anti korupsi DPN LSM Trinusa sudah merilis bahwa bahaya korupsi dana sekolah sangatlah serius. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
1. Dampak keuangan – Korupsi dapat mengakibatkan berkurangnya anggaran yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional sekolah, sarana prasarana, dan program-program pendidikan. Hal ini tentu akan menurunkan kualitas pendidikan.
2. Dampak pembelajaran – Kurangnya dana untuk kegiatan belajar-mengajar, pengadaan buku, dan alat-alat pendukung pembelajaran akan menghambat proses belajar siswa.
3. Dampak sosial – Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah dan pihak pengelola. Hal ini dapat memicu konflik antara sekolah, pemerintah, dan warga.
4. Dampak hukum – Pelaku korupsi dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata yang berat. Sekolah juga dapat kehilangan akreditasi atau bahkan ditutup.
5. Dampak reputasi – Korupsi akan mencoreng nama baik sekolah dan berdampak buruk pada citra pendidikan secara keseluruhan. (Tim)