Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin merespons penetapan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi pengadaan CCTV
Ditulis oleh redaksi pada Maret 14, 2024
Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin merespons penetapan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City. Kasus ini sebelumnya menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
Bey menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sejauh ini belum menerima tembusan surat pengunduran diri Ema Sumarna setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bey juga mengaku belum mengetahui penetapan Ema Sumarna sebagai tersangka oleh KPK.
“Saya belum terima informasi apa-apa, baru dari media,” ujar Bey Machmudin saat ditemui di Pusdai, Kota Bandung, Rabu (13/3/2024) malam.
Bey menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu pernyataan resmi dari KPK.
“Pada intinya kita harus hormati proses hukum. Nanti kalau sudah ada pernyataan resmi, nanti saya sampaikan,” ungkapnya.
Selain itu, Bey mengatakan Pemprov Jawa Barat juga belum menerima surat pengunduran diri Ema.
“Sampai hari ini belum terima (surat pengunduran diri). Jangan berandai-andai dahulu, kita hormati proses hukum saja,” ujarnya.