Terputar

Title

Artist


Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut penggunaan motor listrik atau electric vehicle (EV) akan menekan emisi karbon 40% lebih rendah dibandingkan dengan motor dengan bahan bakar minyak (BBM

Ditulis oleh pada Maret 7, 2024

Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut penggunaan motor listrik atau electric vehicle (EV) akan menekan emisi karbon 40% lebih rendah dibandingkan dengan motor dengan bahan bakar minyak (BBM).

“Kalau kita menggunakan bensin satu liter itu mungkin 35 kilometer. Satu liter bensin itu mengeluarkan emisinya 2,5 kilogram. Motor listrik yang sekarang emisinya itu 40% lebih rendah,” ujar Dadan dalam Diskusi Publik yang bertajuk “Diskografi Ekonomi Vol 01: Menuju Transisi Energi Berkelanjutan” dikutip dari Antara, Rabu (6/2/2024).

Dadan melanjutkan bahwa hal itu ia dapat dari pengalaman pribadi menggunakan motor listrik sejak 2017 silam. Ia pun menyebut bahwa elektrifikasi saat ini perlu dimplementasikan secara keseluruhan dan bertahap.

“Agar mampu mencapai emisi nol karbon (net zero emission/NZE) melalui elektrifikasi pemerintah mulai melakukan beberapa hal,” ucapnya.

Pertama, menerapkan peralihan proses industri untuk memanfaatkan listrik yang dihasilkan energi baru terbarukan (EBT).

“Sebenarnya ini bagian yang tantangannya cukup atau sangat berat, karena kita perlu tahu kalau industri itu bekerja sama,” imbuhnya.

Kedua, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mulai beralih ke kendaraan listrik.

ketiga, meningkatkan elektrifikasi di area perumahan dan komersial.

Sementara, Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rustam Effendi mengatakan, pemerintah mendukung habis-habisan industri EV dalam negeri dengan memberikan berbagai insentif.

Insentif yang diberikan pemerintah, antara lain bea masuk 0% untuk impor kendaraan listrik, baik dalam bentuk utuh (CBU) maupun terurai lengkap (CKD), pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100% untuk badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, perakitan, dan/atau impor kendaraan listrik.

Kemudian, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15% untuk impor mobil listrik, dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10% untuk pembelian mobil listrik.

“Kami tidak main-main untuk mobil listrik dan akan kami dukung habis-habisan. Berbagai macam insentif, pajak pusat, dan pajak daerah kami diberikan,” kata Rustam.