Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia Bersatu Otto Hasibuan menilai adanya wacana hak angket yang akan diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud ke DPR terkait kecurangan pemilu merupakan salah kama
Ditulis oleh redaksi pada Februari 27, 2024
Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia Bersatu Otto Hasibuan menilai adanya wacana hak angket yang akan diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud ke DPR terkait kecurangan pemilu merupakan salah kamar.
“Kami ingin sampaikan bahwa dengan mengajukan usul hak angket ke DPR itu salah kamar. Kalau maksudnya dengan mengajukan hak angket, bisa membatalkan hasil pemilu, itu adalah dua hal yang berbeda,” ujar Otto Hasibuan sesuai menghadiri acara syukuran kemenangan Prabowo-Gibran hasil quick count di Kota Bandung. Senin (26/2/2024) malam.
Otto menambahkan, apabila terjadi sengketa dalam pemilu jalur maka yang ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK), karena hak angket bertujuan untuk menyelidiki yang dilakukan pemerintah dan tidak ada kaitannya dengan pemilu.
“Jadi, kalau dalam hukum kami mengatakan, artinya UU yang khusus mengalahkan UU yang umum, maka kami mengatakan kalau ada usulan mengajukan angket dengan maksud membatalkan pemilu, itu salah kamar,” tegasnya.
Pihaknya bersama tim hukum pendukung, sudah mempelajari berbagai hal untuk menghadapi gugatan kepada pasangan Prabowo-Gibran jika menempuh jalur MK.
“Saya sudah berunding di TKN, kita sudah berunding dengan Pak Yusril dan timnya, kita sudah siap juga untuk menghadapi kalau harus dilakukan hal itu (MK),” tegasnya.