Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menangkap Ahmad Firdaus (19), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ditulis oleh redaksi pada Februari 23, 2024
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Kamis (22/2/2024), menangkap Ahmad Firdaus (19), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ia ditangkap sebagai tersangka karena menyetrika santri juniornya berinisial ST (15) di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Lawang, Malang, Desember 2023.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan kronologis perundungan tersebut terjadi pada saat korban akan mengambil penatu kepada tersangka pada Senin 4 Desember 2023 pukul 14.30 WIB di ruang penatu lantai 4.
Pada saat korban menanyakan penatunya, tiba-tiba tersangka tersinggung dan marah, kemudian menyetrika dada korban.
“Saat itu korban menanyakan dengan ucapan ‘Mas wis mari ta laundryanku?’ atau mas apakah cuciannya sudah selesai, tersangka lalu memegang korban, mengangkat setrika uap yang panas dan ditunjukkan ke wajah korban,” kata AKP Gandha.
Selanjutnya tersangka memiting korban, merobohkan tubuh korban di atas meja setrika dengan posisi tengkurap. Tersangka lalu menyetrika dada korban sebelah kiri.
Kasatreskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan 5 orang saksi di dalam lingkungan ponpes, korban sering dirundung oleh tersangka. Motifnya karena tersangka iri dengan korban yang selama ini dekat dengan pengasuh pondok.
“Korban ini sering dibully oleh tersangka. Kadang korban dipukul, ditendang, dan diejek secara verbal,” bebernya.
Selain menetapkan Ahmad Firdaus sebagai tersangka, penyidik juga menyita barang bukti, yaitu setrika uap yang digunakan untuk menganiaya korban. Alat bukti lain, adalah keterangan para saksi dan surat visum et repertum dari rumah sakit.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 80 ayat (2) dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
“Tersangka tidak kita lakukan penahanan. Walaupun usianya sudah dewasa, dia masih berstatus pelajar aktif kelas 12 yang sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional. Sebelumnya kasus ini sudah ada upaya mediasi, tetapi gagal,” pungkasnya.