Gara-gara terpikat motor antik, seorang kuli bangunan di Kabupaten Bogor membunuh sang pemilik motor
Ditulis oleh redaksi pada Februari 19, 2024
Gara-gara terpikat motor antik, seorang kuli bangunan di Kabupaten Bogor membunuh sang pemilik motor.
Didi, pemilik motor berusia sekitar 40 tahun tersebut ditemukan tewas mengenaskan bersimbah darah di toilet rumah kosong yang dijadikan gudang. Rumah itu terletak di sebuah kompleks perumahan di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Didi menjadi korban pembunuhan saat memergoki pelaku pencurian sepeda motor antik di rumah tersebut.
Pembunuh Didi, adalah kuli bangunan bernama Ahmad Rizki Akbar (27), Ahmad telah ditangkap dan digiring ke kantor Polsek Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Minggu (18/2/2024).
Ahmad berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Gunung Putri setelah tepergok warga saat mencuri telepon genggam milik seorang warga, tak jauh dari lokasi pembunuhan pada Rabu (14/2/2024).
Peristiwa itu berawal saat pelaku masuk ke sebuah kompleks perumahan di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku awalnya hendak mencuri motor klasik yang antik di rumah kosong yang dijadikan gudang, Namun, Didi ternyata tidur di situ. Pelaku sebelumnya diduga sudah mengincar sepeda motor antik tersebut.
Saat akan mengambil motor tersebut, diduga korban mengetahui aksi pelaku sekitar pukul 03.00. Pelaku yang panik langsung menganiaya korban dengan menggunakan kunci roda mobil. Korban pun mengalami luka berat di bagian kepala.
Setelah menganiaya korban, pelaku sempat kesulitan membawa kabur motor curiannya. Pelaku sempat menyembunyikan motor di salah satu tempat, tak jauh dari lokasi dengan ditutupi dedaunan.
“Kondisi korban telentang di kamar mandi. Korban lalu dibawa ke rumah sakit dan meninggal,” ujar Edi, adik korban.
Menurut Panit Reskrim Polsek Gunung Putri Aiptu Mujazin, korban dipukul menggunakan kunci roda saat pelaku hendak mencuri motor antik milik korban.
Tersangka lalu kabur membawa sepeda motor tersebut. Namun, gerbang rumah tersebut terkunci sehingga motor tidak bisa dibawa kabur.
“Motor lalu disimpan di pinggiran dan ditutupi daun,” katanya.
Polisi yang mendapat laporan langsung menyelidiki kasus tersebut. “Pelaku ditangkap karena diketahui dari CCTV,” ujarnya.
Aakibat perbuatannyam pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.