Terputar

Title

Artist


Perusahaan fintech P2P lending sepanjang 2023 telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp 241,56 triliun. Hasil penyaluran ini sangat tergantung pada peran pemilik dana atau lenders, mengingat penyelenggara fintech P2P lending

Ditulis oleh pada Februari 19, 2024

Perusahaan fintech P2P lending sepanjang 2023 telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp 241,56 triliun. Hasil penyaluran ini sangat tergantung pada peran pemilik dana atau lenders, mengingat penyelenggara fintech P2P lending hanya bertindak sebagai fasilitator penyaluran pinjaman.

Para pemilik dana atau lender dalam fintech P2P lending memiliki sekitar 1,21 juta akun rekening pada 31 Desember 2023. Jumlah ini meningkat 21% dibandingkan akhir tahun 2022 yang tercatat sebanyak 999.000 akun rekening. Namun, hanya sekitar 141.00 rekening lender yang memiliki piutang yang masih aktif melalui fintech P2P lending, dengan total senilai Rp 59,57 triliun per Desember 2023. Siapa saja para lender ini?

Mereka bisa berupa individu maupun institusi seperti perbankan, industri keuangan non-bank, koperasi, dan badan hukum lainnya. Para lender dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Para lender ini bersedia menempatkan dananya untuk diberikan kepada para peminjam. Dari pinjaman tersebut, setiap lender akan mendapatkan manfaat ekonomi berupa bunga atau imbal hasil dengan tingkat tertentu, biasanya sekitar 15-24% per tahun.

Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sektor perbankan dalam negeri masih menjadi penyokong terbesar dalam penyaluran dana pinjaman untuk fintech P2P lending. Perbankan nasional mencatat piutang sebesar Rp 30,35 triliun pada Desember 2023, yang mencakup 50,9% dari total outstanding pinjaman.

Jika dibedah lebih lanjut, bank umum nasional mencatat total piutang sebesar Rp 28,25 triliun, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) mencatat sebesar Rp 1,05 triliun, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mencatat sebesar Rp 1,04 triliun.

Selain dari sektor perbankan, ada juga alokasi yang cukup besar dari badan hukum lainnya dengan total piutang mencapai Rp 11,01 triliun. Sementara itu, lender perorangan mencatat piutang sebesar Rp 6,02 triliun, dan sektor multifinance mencatat piutang sebesar Rp 1,50 triliun.

Sementara itu, para lender dari luar negeri terutama berasal dari sektor perorangan dan badan hukum lainnya. Lender individu mencatat piutang sebesar Rp 1,11 triliun, sedangkan badan hukum lainnya mencatat piutang sebesar Rp 8,81 triliun.