Uni Eropa (UE) dikabarkan akan menjatuhkan denda pertama kepada Apple sekitar 500 juta euro (US$ 539 juta) atau setara Rp 8,4 triliun
Ditulis oleh redaksi pada Februari 19, 2024
Uni Eropa (UE) dikabarkan akan menjatuhkan denda pertama kepada Apple sekitar 500 juta euro (US$ 539 juta) atau setara Rp 8,4 triliun terkait akses streaming musiknya.
Dilansir dari Financial Times, Minggu (18/2/20240, denda tersebut diperkirakan akan diumumkan awal Maret 2024. Denda ini merupakan hasil dari penyelidikan antimonopoli Komisi Eropa terhadap Apple, yang bertujuan untuk menentukan apakah perusahaan tersebut menggunakan platformnya untuk menguntungkan layanannya sendiri daripada pesaingnya.
Penyelidikan sedang mengevaluasi apakah Apple memblokir aplikasi untuk mencegah pengguna iPhone mengetahui alternatif yang lebih terjangkau untuk mengakses langganan musik di luar App Store. Kasus ini dimulai setelah layanan streaming musik Spotify mengajukan keluhan resmi kepada regulator pada 2019.
UE juga menuding Apple menyalahgunakan posisi dominannya dan menerapkan praktik perdagangan yang merugikan pesaingnya. Tindakan ini dianggap sebagai perdagangan yang tidak adil.
Denda ini merupakan salah satu sanksi finansial paling berpengaruh yang diberlakukan UE terhadap perusahaan teknologi besar. Meskipun sebelumnya tidak pernah didenda oleh UE atas pelanggaran antimonopoli, Apple pada 2020 telah didenda 1,1 miliar euro di Prancis karena dugaan perilaku anti-persaingan. Denda tersebut kemudian direvisi menjadi 372 juta euro setelah banding diajukan.