Gugatan Perdata Istri Tersangka Pencabulan RM Asal Pugung Kalah di PN Kota Agung
Ditulis oleh Redaksi Lampung pada Januari 27, 2024
DradioQu.com TANGGAMUS–Setelah melalui proses panjang, gugatan perdata yang diajukan oleh Roheti, istri dari RM yang merupakan tersangka dugaan pencabulan di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, mengalami kegagalan di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Gugatan Roheti ditujukan kepada empat tergugat, yakni Tergugat 1, Kapolres Tanggamus, Tergugat 2, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Tergugat 3, Siti Enah selaku ibu korban dan Tergugat 4, Jamian selaku paman korban yang mengantarkan korban melapor ke Polres Tanggamus.
Gugatan yang dimulai sejak September 2023 dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2023/PN Kot tanggal 13 September 2023, melalui kuasa hukumnya, Roheti menyampaikan petitum kepada Pengadilan Negeri Kota Agung sesuai Sistem Informasi Penelusuran Pekara di PN Kota Agung.
Roheti juga meminta agar Pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan, menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi materil dan immateril sejumlah Rp10.450.000.000,-.
Rincian gugatan berupa, kerugian materil biaya pengacara Rp50.000.000-, (lima puluh juta rupiah), biaya pperasional Rp25.000.000-, (dua puluh lima juta rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp10.000.000.000-, (sepuluh miliyar rupiah).
Namun, putusan yang diucapkan Hakim pada Kamis, 25 Januari 2024, menolak gugatan Roheti. Pengadilan Negeri Kota Agung menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum Roheti untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp336.000,00. Keputusan ini dikeluarkan setelah Pengadilan menerima eksepsi dari tergugat I dan tergugat II.
Dalam putusannya, Pengadilan juga memberikan batas waktu pengajuan upaya hukum banding selama 14 hari setelah putusan diucapkan secara elektronik bagi pihak yang mengikuti e-Litigasi, dan 14 hari setelah pemberitahuan putusan bagi pihak yang tidak mengikuti e-Litigasi.
Humas PN Kota Agung, Aninda Noverda, S.H., menyatakan perkara Perdata Nomor 16 2023 antara Roheti sebagai penggungat melawan Kepala Kepolisian Resor Tanggamus, Kepala Kepolisian Resor Tanggamus, Siti Enah dan Jamian sebagai tergugat itu telah putus Kemarin, Kamis 25 Januari 2024.
“Isi Putusan menyatakan gugat penggugat pada perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2023/PN Kot tanggal 13 September 2023, tidak dapat diterima atau NO. putusan tersebut oleh Majelis Hakim, Hakim Ketua Nugraha Prakasa, S.H., M.H, Hakim Anggota 1 Trisno Johanes Simanulang, S.H dan Hakim Anggota 2 Wahyu Novia Rini, S.H,” kata Aninda, Jumat 26 Januari 2024.
Meski demikian, proses hukum masih terbuka untuk upaya banding dari pihak Roheti, yang dapat diajukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan yakni 14 hari kalender setelah putusan tersebut.
“Perkara tersebut, telah putus dan masih bisa, bagi para pihak yang tidak terima atas keputusan tersebut mengajukan upaya hukum Banding untuk 14 hari kalander setelah putusan diucapkan,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya tersangka RM ditangkap tanpa perlawanan pada tanggal 17 Agustus 2023, sekitar pukul 03.15 WIB. RM ditangkap berdasarkan laporan tanggal 4 Juli 2023, korban WU yang didampingi Jamian, warga Kecamatan Ulu Belu. Selaku paman korban dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian bermula pada Desember 2022, ketika korban, yang merupakan murid mengaji, diajak oleh tersangka untuk dipasang susuk di rumahnya. Namun, dalam proses tersebut, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
Tersangka RM mengakui perbuatannya dengan dalih memasang susuk kepada lima orang murid mengajinya. Namun, ia juga mengakui kesalahannya dan mengaku khilaf karena tindakannya tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama.
Kini, status RM merupakan tahanan jaksa setelah polisi melimpahkan ke Kejaksaan Tanggamus sesuai surat nomor B-1354/L.8.19/Eku.1/12/2023 tanggal 1 Desember 2023, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan terhadap RM sudah lengkap (P-21).
Tersangka RM dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Tanggamus dengan didampingi oleh penasehat hukum dan keluarganya. Senin, 11 Desember 2023, pukul 14.30 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 76D dan/atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Tim FWK-KT)