Dunia hiburan Tanah Air dikejutkan dengan pengakuan desainer sekaligus selebritas Ivan Gunawan, yang menyebut dirinya terkejut dan terpukul akibat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ivan Gunawan disanksi KPI lantaran berpenampilan seperti wanita dalam program acara televisi
Ditulis oleh redaksi pada Januari 25, 2024
Dunia hiburan Tanah Air dikejutkan dengan pengakuan desainer sekaligus selebritas Ivan Gunawan, yang menyebut dirinya terkejut dan terpukul akibat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ivan Gunawan disanksi KPI lantaran berpenampilan seperti wanita dalam program acara televisi.
Rupanya larangan lembaga penyiaran, khususnya televisi, menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita dalam tayangannya telah diatur KPI dalam Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 pada Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Selain itu, Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 4 yang mengatur tentang lembaga penyiaran yang diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.
Aturan tersebut pernah disosialisasikan dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran, 23 Februari 2016. Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah KPI memantau dan menerima pengaduan masyarakat tentang program siaran yang masih menampilkan pria berperilaku dan berpakaian seperti wanita.
KPI menyebutkan secara terperinci tayangan yang tidak diperbolehkan, yakni pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya–pemeran utama dan pendukung–dengan tujuh tampilan. Ketujuh tampilan itu adalah pertama, gaya berpakaian kewanitaan. Kedua, riasan (make up) kewanitaan.
Ketiga, bahasa tubuh kewanitaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya. Keempat, gaya bicara kewanitaaan.
Kelima, menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan. Keenam, menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita. Ketujuh, menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakaan kalangan pria-kewanitaan.
Menurut KPI, hal tersebut tak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja. Siaran dengan muatan tersebut dinilai dapat mendorong anak untuk belajar dan membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam surat edaran yang ditandatangani ketua KPI saat itu, Judhariksawan, disebutkan juga KPI akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran. KPI akan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran yang terbukti masih menyiarkan hal-hal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPI menjatuhkan sanksi adminisratif teguran tertulis pertama untuk program siaran Brownis di Trans TV. kPI menilai penampilan Ivan Gunawan saat itu dinilai melanggar etika dan norma sebagaimana terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB berupa penampilan atas nama Ivan Gunawan menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan.
Akibat teguran itu, Ivan Gunawan (Igun) terkejut dan terpukul. Ia bahkan telah mengundurkan diri dari Brownies.”Aku merasa sangat terpukul karena di situ aku ditegur, bahkan aku merasa diintimidasi karena karakter aku yang dianggap kemayu dan melambai. Aku sendiri enggak ngerti kenapa asosiasi itu melakukannya. Padahal sebelum asosiasi atau badan itu ada, aku sudah lebih duluan muncul di televisi dan selama itu aku enggak pernah mengubah karakter aku,” ujar Ivan Gunawan dalam podcast , Selasa (23/1/2024).
Ivan Gunawan bahkan juga telah pamit dan meninggalkan Indonesia.
“Enggak sabar deh minggu depan aku sudah tidak di Indonesia lagi. Aku akan meninggalkan Indonesia. Jadi buat kalian, jangan kangen sama aku ya,” ungkap Ivan Gunawan dalam akun TikTok @ivangunawan yang dikutip,