Presiden Israel Isaac Herzog menghadapi tuntutan pidana saat berkunjung ke Swiss. Seorang jaksa di Swiss
Ditulis oleh redaksi pada Januari 21, 2024
Presiden Israel Isaac Herzog menghadapi tuntutan pidana saat berkunjung ke Swiss. Seorang jaksa di Swiss pada Jumat (19/1/2024) mengatakan, tuduhan ini terjadi di saat Israel tengah menghadapi tuntutan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Gaza.
Kantor Kejaksaan Federal (BA) Swiss mengonfirmasi, mereka telah menerima tuntutan pidana terhadap presiden Israel, yang menghadiri pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos pada Kamis untuk membahas perang Gaza.
“Pengaduan pidana sekarang akan diperiksa sesuai dengan prosedur biasa untuk memeriksa pertanyaan tentang kekebalan orang yang bersangkutan,” kata BA dalam sebuah pernyataan.
Jaksa Swiss menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan kontak dengan kementerian luar negeri terkait hal ini. Namun tidak disebutkan apa tuduhan pidananya secara spesifik, atau siapa yang mengajukannya.
Namun pihak AFP menerima sebuah pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh pihak-pihak yang mengajukan tuntutan tersebut terkait tindakan hukum melawan kejahatan terhadap kemanusiaan.
AFP melaporkan, beberapa orang yang tidak disebutkan namanya telah mengajukan tuntutan kepada jaksa federal dan otoritas wilayah di Basel, Bern dan Zurich di Swiss.
Pernyataan itu mengatakan penggugat sedang mencari tuntutan pidana sejalan dengan kasus yang dibawa ke Mahkamah Internasional PBB oleh Afrika Selatan, yang menuduh Israel melakukan genosida dalam serangannya di Gaza.
Menyikapi masalah imunitas, pernyataan tersebut menyatakan bahwa imunitas tersebut dapat dicabut dalam keadaan tertentu, termasuk dalam kasus dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Afrika Selatan tengah mengajukan kasus darurat ini di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag bulan ini, dengan alasan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida PBB 1948.
Afrika Selatan menuntut hakim memerintahkan Israel menghentikan serangannya di wilayah Palestina. Israel mengecam kasus ini.