Terputar

Title

Artist


Perusahaan modal ventura (PMV) diberi waktu sekitar 2 tahun untuk memenuhi ekuitas minimum sesuai aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan

Ditulis oleh pada Januari 21, 2024

Perusahaan modal ventura (PMV) diberi waktu sekitar 2 tahun untuk memenuhi ekuitas minimum sesuai aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ekuitas minimum sudah harus terpenuhi paling lambat pada 31 Desember 2025.

Beleid yang dimaksud adalah POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Aturan terbaru ditetapkan pada 20 Desember 2023 dan diundangkan pada 22 Desember 2023.

Dikutip Investor Daily, Sabtu (20/1/2024), dalam aturan terbaru ini, OJK turut mengelompokkan PMV berdasarkan jenis usaha menjadi venture capital corporation dan venture debt corporation. Seiring klasterisasi ini, OJK menetapkan besaran ekuitas minimum untuk masing-masing jenis usaha, termasuk ekuitas minimum bagi unit usaha syariah (UUS) dari PMV.

Berikut perinciannya:

1. PMV berbentuk venture capital corporation wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 50 miliar.

2. PMV berbentuk venture debt corporation wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 25 miliar

3. UUS PMV wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 10 miliar.

“Bagi PMV, PMVS, dan UUS yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, pemenuhan ketentuan ekuitas minimum paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025,” jelas OJK dalam lembar Frequently Asked Question (FAQ) dari POJK 25/2023.

Dalam FAQ tersebut, OJK menjelaskan perbedaan masing-masing jenis PMV. Pertama, venture capital corporation adalah perusahaan yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan dana ventura.

Penyelenggara venture capital corporation wajib melakukan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau penyertaan melalui pembelian sukuk konversi paling sedikit 51% dari total kegiatan usaha perusahaan.

Kedua, venture debt corporation adalah PMV yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.

Adapun model kegiatan usaha PMV ini dilarang melakukan kegiatan penyaluran pembiayaan, kecuali pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan/atau pasangan usaha pada tahap awal usaha atau pengembangan usaha.