Terputar

Title

Artist


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, meminta agar kenaikan pajak hiburan dapat ditunda dan dievaluasi. Tujuannya adalah untuk menghindari dampak merugikan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil

Ditulis oleh pada Januari 18, 2024

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, meminta agar kenaikan pajak hiburan dapat ditunda dan dievaluasi. Tujuannya adalah untuk menghindari dampak merugikan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, dikutip Rabu (17/1/2024) Luhut menyampaikan bahwa keputusan untuk menunda dan mengevaluasi pajak hiburan diambil setelah mendengar polemik terkait pajak tersebut selama kunjungan kerjanya ke Bali.

Luhut mengaku telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk penjabat (Pj) gubernur Bali, untuk mendiskusikan dampak dan solusi terbaik.

“Jadi kita mau tunda saja dahuku pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu, sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi,” ungkap Luhut.

Mengenai uji materi atau judicial review yang diajukan oleh beberapa pihak terkait pajak hiburan, Luhut menegaskan bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan serius pemerintah. Ia menekankan keberpihakan kepada rakyat kecil dan pedagang kecil yang mungkin akan terdampak.

“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” tambahnya.

Luhut menyatakan dukungannya terhadap pengembangan sektor pariwisata di daerah dan menekankan bahwa kenaikan pajak tidak boleh memberatkan pelaku usaha, terutama yang terlibat langsung dan merasakan dampaknya.

“Jadi hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek. Bukan, ini banyak, sekali lagi impact (dampak) pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” tegas Luhut.

Diketahui, tarif pajak hiburan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan mulai dari 40 persen hingga 75%.