Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan memasang target ambisius terkait jumlah peserta aktif pada 2024, berjumlah 53,96 juta orang. Target ini hanya bisa tercapai
Ditulis oleh redaksi pada Januari 15, 2024
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan memasang target ambisius terkait jumlah peserta aktif pada 2024, berjumlah 53,96 juta orang. Target ini hanya bisa tercapai jika ada penambahan 12,40 juta peserta aktif dalam setahun penuh.
Jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terus tumbuh selama 3 tahun terakhir atau pada rentang 2021-2023, setelah sempat melambat pada 2020 karena pandemi Covid-19. Namun, rata-rata pertumbuhan per tahun dalam 3 tahun ini hanya sekitar 3,86 juta dengan total 11,58 juta peserta aktif. Artinya, target penambahan 12,40 juta peserta aktif pada 2024 ini sudah melampaui pencapaian penambahan peserta selama 3 tahun terakhir.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengakui, target ini adalah suatu tantangan tersendiri.
“Pertumbuhan penambahan peserta sudah 50% lebih baik daripada sebelum pandemi. Harapan kami ini tumbuh lagi dengan strategi-strategi yang memanfaatkan teknologi juga,” ungkap Pram dalam suatu diskusi di Jakarta, Investor Daily, Minggu (14/1/2024).
Target jumlah peserta aktif pada 2024 ini juga sejatinya dipasang lebih besar dibandingkan target dalam peta jalan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di peta jalan itu, BPJS Ketenagakerjaan memasang target sebanyak 53,52 juta peserta aktif.
Target peserta aktif pada 2024 ini adalah upaya mengejar ketertinggalan pada 2023. Peta jalan tahun lalu menargetkan sebanyak 43,92 juta peserta aktif. Namun, realisasinya, BPJS Ketenagakerjaan hanya mampu menutup 2023 dengan merambah 41,56 juta peserta aktif.
Target 70 Juta Peserta
Peta jalan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengamanatkan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat melayani sebanyak 70 juta peserta aktif pada 2026 mendatang. Jumlah ini yang disebut akan mampu mencatat coverage rate sebesar 65%.
Pram menuturkan, pandemi Covid-19 merupakan tantangan tersendiri bagi sektor ketenagakerjaan karena adanya pembatasan mobilitas dari masyarakat. Hal ini berdampak pada perkembangan berbagai sektor industri, yang pada gilirannya berimplikasi pada pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun berkurangnya kontribusi industri untuk ikut membayarkan iuran atas para pegawainya.