Pemuda berinisial MRF (23) ditangkap Polsek Panongan, Polresta Tangerang terkait tindak pidana penipuan penjualan tiket konser Coldplay
Ditulis oleh redaksi pada November 18, 2023
Pemuda berinisial MRF (23) ditangkap Polsek Panongan, Polresta Tangerang terkait tindak pidana penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui, pelaku sudah berhasil menipu 7 orang dengan kerugian Rp 170 juta.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung, mengatakan, pengungkapan kasus penipuan tiket konser Coldplay ini berawal dari adanya laporan warga berinisial RW yang merupakan salah satu korban penipuan.
“Kami lalu melakukan penyelidikan dari alat bukti yang kami dapatkan, dan kami akhirnya menangkap pelaku di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Jumat (17/11/2023).
Kepada polisi, MRF mengaku sudah berhasil menipu 7 orang dengan total kerugian mencapai Rp 170 juta. Tiket yang dijual pelaku bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 11 juta.
“Modusnya, pelaku menjaring korban dengan memasang iklan di media sosial, setelah korban terjaring, pelaku kemudian meminta uang muka kepada korban lalu berlanjut dengan pertemuan untuk membuat surat perjanjian,” jelasnya.
Hotma melanjutkan, dalam surat perjanjian tersebut, pelaku berjanji akan memberikan tiket 20 hari sebelum konser. Namun, hingga satu hari jelang konser pelaku tidak juga memberikan tiket hingga korban akhirnya melapor.
“Keterangan dari pelaku juga kami dapatkan, uang hasil penipuan digunakan mencukupi kebutuhannya, membeli barang-barang branded, dan juga digunakan untuk traveling atau jalan-jalan,” pungkasnya.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Panongan. Pelaku bakal dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.