Kenal melalui aplikasi media sosial, seorang siswi SMP berusia 14 tahun mengalami pemerkosaan dan ancaman senjata tajam berupa busur panah
Ditulis oleh redaksi pada Oktober 16, 2023
Kenal melalui aplikasi media sosial, seorang siswi SMP berusia 14 tahun mengalami pemerkosaan dan ancaman senjata tajam berupa busur panah.
Setelah menerima keluhan dari orang tua korban yang memiliki inisial SS (14 tahun) warga Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, petugas gabungan dari Resmob Polsek Tamalanrea dan Resmob Polsek Biringkanayya segera merespons dan mengunjungi tempat indekos pelaku di kompleks perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP).
Saat tiba di lokasi kejadian, petugas polisi mengamankan pelaku yang pada saat itu berada dalam kamar kosnya. Pelaku tampak terkejut ketika ditangkap, tetapi tampak tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan.
Petugas juga meminta pelaku untuk menunjukkan busur panah yang diduga digunakan untuk mengancam korban. Namun hingga beberapa saat kemudian, busur tersebut belum juga ditemukan. Akibatnya, pelaku pun diamankan ke Unit PPA Polrestabes Makassar.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga ketika melihat korban pulang larut malam dan menerima informasi bahwa korban dibawa pulang oleh seorang pria. Mereka kemudian memeriksa pakaian dalam korban dan menemukan bercak darah pada pakaian dalamnya.
Saat di kantor polisi, pelaku berinisial MK (19) mengakui bahwa ia berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial dan mengajaknya keluar makan. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke kamar kosnya. Meskipun pelaku mengaku telah melakukan tindakan cabul pada korban di kamar kosnya, ia membantah telah mengancam korban dengan busur panah.
“Diajak ke Jalan Perintis, makan, lalu ke kos. Sekali,” katanya.
Meski begitu, pelaku akhirnya mengekspresikan penyesalannya atas perbuatannya dan bersedia untuk menghadapi konsekuensi hukum.
“Saya sangat menyesal, Pak. Saya siap menghadapi proses hukum,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan bahwa petugas masih dalam proses pencarian barang bukti berupa anak panah busur yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Kami masih mencari barang bukti karena pelaku tidak tahu di mana barang tersebut dibuang,” ungkap Ridwan.
Sementara itu, korban, yang saat ini berada di kelas 9 SMP, mengalami trauma dan merasa sakit serta nyeri pada bagian perut.
“Korban sudah menjalani pemeriksaan visum dan mengalami trauma,” tambah Ridwan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Kasus ini ditangani sesuai Pasal 82,” tegas Ridwan.