Anggota Komisi Pemulihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pihaknya akan mengundang partai politik peserta Pemilu 2024
Ditulis oleh redaksi pada Oktober 11, 2023
Anggota Komisi Pemulihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pihaknya akan mengundang partai politik peserta Pemilu 2024 untuk membahas teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024 pada Kamis (12/10/2023). Partai politik yang diundang, kata Idham, adalah partai politik yang memenuhi syarat mengusung pasangan capres-cawapres.
“Dalam waktu dekat, tepatnya pada 12 Oktober 2023, parpol peserta pemilu yang terkategori dalam ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) akan diberikan penjelasan teknis oleh KPU tentang mekanisme pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres,” ujar Idham saat dihubungi wartawan, Selasa (10/10/2023).
Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.
Idham mengatakan, saat ini, KPU memang fokus pada persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres oleh partai atau gabungan partai politik pada tanggal 19-25 Oktober 2023. KPU, kata dia, akan memastikan pelaksanaan pendaftaran berlangsung aman, lancar, dan tertib.
“Dalam konteks persiapan tersebut, secara formal, KPU akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres, Polri untuk SKCK, dan KPK untuk pelaporan LHKPN, pengadilan negeri untuk surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang, dan rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU untuk surat keterangan kesehatan,” jelas Idham.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya bakal mengundang partai politik untuk membahas dan memberikan penjelasan soal teknis pendaftaran pasangan capres-cawapres 2024 pada pekan ini. KPU, kata dia, juga sudah jauh-jauh hari berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan dokumen-dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres.
“Dalam pekan ini, insyaallah KPU akan mengundang partai politik dalam rangka untuk persiapan pendaftaran calon. Karena yang punya kewenangan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik, sehingga kami akan mengundang partai politik tentang apa saja syarat, apa dokumen yang harus dipenuhi, kemudian formulir apa saja yang akan digunakan,” ujar Hasyim seusai acara “Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik” di kantor Bappenas, Jakarta, Senin (9/10/2023).