Aplikasi media sosial TikTok diketahui telah menghentikan layanan e-commerce di TikTok Shop mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ditulis oleh redaksi pada Oktober 5, 2023
Aplikasi media sosial TikTok diketahui telah menghentikan layanan e-commerce di TikTok Shop mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Merespons hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membenarkan kabar tersebut.
“Kami sampaikan terima kasih kepada TikTok. Saya sudah terima suratnya, TikTok akan ikuti aturan yang dilakukan oleh pemerintah (menghentikan layanan transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia),”ungkap Zulkifli Hasan di ITC Mangga Dua, Ancol, Jakarta Utara, Rabu.
Zulkifli Hasan menyatakan, hal tersebut disampaikan oleh TikTok secara resmi melalui surat kepada Kemendagri. Selain itu, TikTok diketahui turut menuliskan pemberitahuan serupa kepada masyarakat melalui situs web Tiktok di bagian newsroom.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tulis TikTok.
Zulkifli Hasan menyatakan, Kemendag turut mengucapkan terima kasih atas respons TikTok dalam upaya Pemerintah membantu pedagang dan para UMKM Indonesia. Dia menghimbau kepada para UMKM dan pedagang Indonesia untuk dapat berlatih digitalisasi pada aktivitas jual beli. Ini karena kemajuan teknologi merupakan hal yang tak dapat dihindarkan oleh masyarakat.
“Juga agar teman-teman (para pedagang) yang offline mulai berlatih online, digital. Saya melatih pasar tradisional selain mau belajar bahasa tapi juga bisa jualan langsung,Agar seimbang,” katanya
Sehingga, para pedagang juga perlu ada kesadaran untuk bisa mengikuti jaman dan kemajuan yang ada. Hal ini agar para pedagang tidak tertinggal.
Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menyatakan, untuk saat ini upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah hanya mengatur agar penjual offline dan online dapat berjalan seimbang. Serta agar tidak semakin banyak toko yang tutup atau sepi pembeli. Namun, untuk kemajuan usaha sendiri sepenuhnya merupakan tanggung jawab sang pedagang.
“Pemerintah tidak melarang, kita menata mengatur misalnya TikTok sebagai media sosial kita persilahkan kalau menjadi sosial e-commerce silakan, dia bisa iklan Bisa promosi tetapi kalau jualan nanti dia bisa urus e-commerce. kita bantu Jadi kita tidak melarang,” tegasnya.
“Kita atur misalnya TV jadi kan iklan boleh tapi tidak buka warung, nggak bisa. Itu namanya diatur. Jadi sekali lagi Tik Tok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan silakan kami dari Kementerian akan membantu,” tutupnya.