Polda Metro Jaya resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual peserta Miss Universe 2023
Ditulis oleh redaksi pada Oktober 4, 2023
Polda Metro Jaya resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual peserta Miss Universe 2023.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka tersebut merupakan ASD alias S.
“Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Penyidikan masih terus berjalan,” ujar Hengki saat dihubungi Rabu (4/10/2023).
Hengki belum memerinci identitas ASD. Kata dia, saat ini pihaknya terus mengusut kasus tersebut.
Lebih lanjut, Hengki menambahkan pihaknya telah memeriksa 28 saksi, mulai dari pelapor hingga ahli.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli,” katanya.
“Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain, antara lain Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DP3A), Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK),” terangnya.
Sebelumnya, PT Capella Swastika Karya selaku Event Organizer (EO) Miss Universe 2023 resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya Senin (7/8/2023). PT Capella Swastika Karya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap peserta Miss Universe 2023.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. PT Capella Swastika Karya dilaporkan dengan Pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022.