Terputar

Title

Artist


 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4.050 kilogram ikan salem (pacific mackerel) asal Tiongkok di Banjarmasin

Ditulis oleh pada Oktober 1, 2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4.050 kilogram ikan salem (pacific mackerel) asal Tiongkok di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena ikan tersebut beredar tidak sesuai peruntukannya.

“Menyikapi laporan masyarakat akan dugaan kebocoran ikan impor di pasar lokal, KKP melakukan penyegelan dan pemasangan garis pengawas perikanan sebagai langkah cepat perlindungan terhadap nelayan,” ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu (30/9/2023).

Adin menyebut ikan salem impor yang beredar di pasar lokal ini merusak harga ikan lokal. Sebab ikan asal Tiongkok itu dijual dengan harga Rp 20.000 sampai dengan Rp 22.000 per kg. Sementara harga ikan layang lokal dari nelayan dibanderol Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per kg.

Ia menegaskan berdasarkan aturan, produk impor ikan salem dimanfaatkan untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan, sehingga ikan salem impor dilarang untuk dijualbelikan di pasar lokal.

“Produk importasi perikanan berbentuk ikan salem peruntukannya untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan, yang kuota sudah dipatok oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan sementara dari pemilik gudang, ikan salem tersebut dibeli dari perantara di Jakarta, yang diperoleh dari salah satu perusahaan importir besar di Jakarta. Sementara di Banjarmasin tidak terdapat industri pemindangan, sehingga ke depan, Ditjen PSDKP akan melakukan pendalaman terhadap asal usul ikan impor dan keberadaan ikan itu.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran peruntukan impor, mulai data penjualan, distribusi, dan kegiatan penjualan ikan impor di Banjarmasin, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan