Terputar

Title

Artist


Pihak Universitas Bandar Lampung (UBL) membantah aksi penganiyaan yang terjadi di lingkungan kampus UBL merupakan aksi bullying atau perundungan.

Ditulis oleh pada Oktober 1, 2023

Pihak Universitas Bandar Lampung (UBL) membantah aksi penganiyaan yang terjadi di lingkungan kampus UBL merupakan aksi bullying atau perundungan. Pihak UBL menyatakan aksi penganiyaan yang videonya viral di media sosial tersebut merupakan aksi penganiyaan yang terjadi secara spontan dipicu persoalan korek api.

Wakil Rektor III UBL Bidang Kemahasiswaan Bambang Hartono mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari cek-cok persoalan korek api di kantin kampus pada Kamis (21/9/2023) malam, sekitar pukul 19.15 WIB.

Hartono mengatakan, korban Ikhsan dan Vero merupakan mahasiswa angkatan tahun 2019 Fakultas Ilmu Komputer. Sedangkan para pelaku diduga berjumlah empat orang merupakan mahasiswa angkatan tahun 2022 Fakultas Teknik.

“Hasil konfirmasi bahwa korbannya itu ada dua, tapi yang melapor satu atas nama Vero. Nah, laporan itu saya dapatkan bahwa laporan ke Polda Lampung. Sekarang dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung,” kata Bambang Hartono di ruang kerjanya, Sabtu (30/9/2023).

Hartono menjelaskan, pemicu kejadian tersebut, yakni mahasiswa Fakultas Teknik dipinjami korek, setelah hendak pergi mahasiswa Fakultas Komputer (Vero dan Ikhsan) meminta koreknya kembali.

“Dijawablah tidak tahu, ‘ya sudah Bang kalau enggak tahu’ jawab korban. Lalu, ada kawannya yang meminjam korek tadi mengatakan kepada korban “kok kamu tengil amat ya’,” jelas Bambang sembari menceritakan kronologis kejadian.

Hartono melanjutkan, setelah sempat terjadi adu mulut, mahasiswa Fakultas Teknik tersebut akhirnya melakukan pemukulan terhadap mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer (korban).

“Karena terjadi pemukulan ramailah di lokasi dan direlai banyak orang termasuk satpam,” ujar Bambang Hartono.

Hartono menjelaskan, akibat kejadian tersebut, korban mendapati beberapa luka baik di badan maupun di bagian wajah, yakni bibir. Tidak hanya itu, korban juga ditendang oleh pelaku.

“Saat ini semua proses kita serahkan ke pihak kepolisian, langkah selanjutnya nanti setelah ada keputusan dari pengadilan,” ucap Bambang Hartono.

Hartono menegaskan, pihak kampus akan memberi sanksi tegas terhadap pelaku penganiayaan jika terbukti bersalah. Pihaknya tak akan memberi toleransi kepada mahasiswa yang terbukti melakukan kejahatan kriminal di kampus.

Meski demikian, menurut Bambang, saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara tersebut ke kepolisian. “Pihak kampus akan memberikan sanksi minimal skorsing. Akan tetapi, apabila perkara ini naik hingga pengadilan, dan terbukti dinyatakan bersalah maka kampus memastikan untuk diberhentikan mahasiswa tersebut, karena telah melakukan kejahatan dalam kampus,” ungkap Hartono.

Hartono menyatakan, hal tersebut diharapkan menjadi pembelajaran terhadap mahasiswa yang lainnya agar tidak melakukan kejahatan di Kampus UBL. “Kami menyerahkan kepada polresta untuk melindungi korban. Dan sebagai bentuk tanggung jawab kampus,” pungkas Bambang Hartono.

Sebelumnya, viral di sosial media, video aksi perundungan atau bullying terjadi di lingkungan kampus Universitas Lampung (UBL). Seorang mahasiswa menjadi korban penganiayaan sejumlah mahasiswa.

Dalam video berdurasi 21 detik yang viral di medsos terlihat seorang mahasiswa dikerumuni dan digiring sejumlah mahasiswa lainnya seraya dipukuli dan ditendang. Korban terlihat tidak berdaya menerima perlakuan tersebut lantaran kalah jumlah. Tidak hanya dipukul dan ditendang, korban juga terlihat dipiting.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan